BUTOTA (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Pemerintah Daerah (Pemda) Boalemo resmi mengeluarkan surat edaran untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disearse (Covid-19) di Kabupaten Boalemo.
Surar edaran bernomor (005/Setda/413/III/2020) yang ditandatangani Bupati Darwis Moridu itu, menginstruksikan emam poin pencegahan Corona Virus di Kabupaten Boalemo.
Enam point tersebut diataranya, meliburkan sekolah baik SD/MI, SMP/MTS mulai 16 sampai tanggal 30 Maret 2020, kecuali jenjang yang sedang melaksanakan ujian akhir sekolah.
Berikut seluruh pejabat Eselon II, III, IV dan V, para Camat, Kepala Desa, Kepala Puskesmas, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat, untuk mensosialisasikan pentingnya menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan.
Pemda Boalemo bersama jajaran TNI/Polri, akan melakukan pengawasan terhadap lalu lintas orang masuk ke Kabupaten Boalemo di Perbatasan Timur (Tangkobu) dan Perbatasan Barat (Mananggu), terutama untuk kendaraan yang berplat terjangkit Virus Corona.
Pemerintah Boalemo juga menginstruksikan untuk membentuk Pusat Informasi Masyarakat terkait dengan Covid-19 melalui dinas-dinas terkait dengan memberikan informasi dan pesan antisipasi terhadap bahaya Virus Corona.
Point eradan berikutnya, Bupati Boalemo Darwis Moridu juga menginstruksikan seluruh ASN baik Pejabat maupun Staf untuk tidak melakukan Perjalanan Dinas Keluar Daerah. Bagitu juga dengan Kepala SOPD agar mengatur aparatnya dalam hal melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan memungkinkan bekerja dirumah masing-masing.
Terakhir, seluruh fasilitas Objek-objek wisata, Hotel-hotel dan penginapan di Kabupaten Boalemo untuk sementara menutup segala aktivitas. Begitu juga dengan pembatalan acara-acara yang melibatkan orang banyak baik bersifat pribadi, keluarga, maupun kedinasan sampai pada tanggal 30 maret 2020. (Berita Line)