banner 1200x300

Soal PSBD Kabgor, Nelson Dinilai Tambrus Dan Gagap Tangani Covid-19

Foto : Youtube
banner 120x600
banner 468x60

Butota (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Wacana yang digulirkan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo makin membuat  bingung publik. Pasalnya,  Pasca memberlakukan “Jam Malam”, Kembali Nelson mewacanakan PSBD ( Pembatasan Sosial Berskala Desa) yang dinilai tambah-tambah urusan.

Ketua LSM Lingkar Pemuda Gorontalo Reflin Liputo, kepada Butota mengatakan PSBD  yang digulirkan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo  sama sekali tidak dikenal dalam peristilahan kesehatan maupun penanganan pandemic seperti Corona. Menurut Reflin, Dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan sebagai peraturan perundang-undangan yang relevan dengan penanganan Pandemik sama sekali tidak mengenal istilah PSBD.

banner 325x300
Ketua LSM Lingkar Pemuda, Reflin Liputo

“ Dalam Undang-undanga tersebut terkait penaganan pandemic prosedur yang dapat ditempuh antara lain sosial ditastancing, Karantina Rumah, Karantina rumah sakit,  Karantina Wilayah dan level paling  tinggi yakni PSBB (Pembatasan Sosial Bersakala Besar). Jadi memang tidak ada itu PSBD.

Reflin menambahkan, wacana Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo ini semakin membuat public kebingungan. Olehnya, pihaknya meminta Kepolisian agar tidak mem backup kebijakan Pemda Kabgor yang memang tidak termaktub pada peraturan perundang-undangan.

“ Ini makin membuat public menjadi bingung  bahkan ini sebagai fenomena kegagapan Nelson menangani Covid-19. Kami pun meminta Polisi sebagai instansi vertical yang bekerja berdasarkan Undang-Undanga kiranya  jangan membeckup kebijakan Pemerintah Daerah yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan agar Polisi tidak terjebak pada cara-cara yang melanggar Undang-Undang,” Tambah Reflin.

Selanjutnya kata Reflin, pemberlakuan maklumat jam malam saja tidak dikenal dalam undang-undang. Sehingga Bupati Nelson diminta untuk tidak tambah-tambah urusan.

“ Sudah cukup selama ini pemberlakukan jam malamsebagai prosedur  yang tidak dikenal dalam undang-undang dan jangan ditambah-tambah lagi. Nelson jangan tambrus. Nelson harusnya menempuh kebijakan yang benar-benar ada dasar hukumnya, seperti sosial distancing misalnya. Harusnya focus dan konsisten menerapkan psycal distancing, bukan malah tambah urusan. Sebab saat ini pasar-pasar masih tetap saja melaksanakan aktifitas seperti biasanya,” Tegas Reflin.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, belum mengaktifkan selullernya. (B1)

banner 325x300
error: Content is protected !!