banner 1200x300

Sebut Gubernur Tak Perlu Tahu, Dikbudpora Gorontalo Berencana Potong THR “Oemar Bakri”

Foto : Media Indonesia
banner 120x600
banner 468x60

Butota.id (Daerah) – Provinsi Gorontalo, Sepertinya anggaran kurang lebih sebesar Rp. 85 Miliar dari Pemerintah Provinsi Gorontalo, untuk penanganan covid-19 tidaklah cukup. Pasalnya, Dinas Pendidikan, Budaya, Pemuda dan Olah Raga Provinsi Gorontalo berencana untuk melakukan pungutan pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) para guru dan Kepala Sekolah SMA se Gorontalo. Anehnya, Pungutan yang direncanakan akan diberikan kepada masyarakat penerima dampak pandemic Covid-19 ini, terinformasi tidak ingin diketahui oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.

Kepada Butota.id, Salah satu Guru SMA di Kabupaten Gorontalo yang tidak ingin diketahui namanya membenarkan bahwa dirinya dimintakan THRnya untk dipotong. Nominal presentasi pemotongannya pun berfariasi, bermacam usulan yang kemudian olehnya menyapakati angka minimal sebesar Rp. 200.000,.

banner 325x300
Screnshoot pengaduan salah satu guru SMA di Gorontalo

“ Yang beredar Cuma 200 ribu, tapi belum ada yang memberikan. Itu kesepakatan dari group WhatsApp, jadi belum ada kesepakatan dari sekolah. Kalau (guru,red) yang sertifikasi itu sebesar Rp. 400.000,- dan untuk yang non sertifikasi sebanayak Rp. 200.000,-.” Ungkap Guru SMA yang tak mau disebutkan namanya.

Sama dengan keterangan Guru tersebut, dari hasil investigasi Tim Butota kepada salah satu Kepala Sekolah Menengah Atas di Gorontalo pun turut membenarkan adanya rencana Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam hal ini Dinas Pendidikan yang akan memungut THR para Oemar Bakri itu. Beragam variasi yang dimulai dari 25, 75 hingga 100% bahkan telah menentukan angka setoran ke Pemerintah yang baru saja berhasil mendapatkan restu Menteri Kesehatan RI terkait PSBB itu.

” Iya Betul itu, berdasarkan hasil rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Provinsi Gorontalo kemudian ditindak lanjuti di rapat MKKS Kabupaten. Berkembang saat rapat, awalnya ditawarkan 100% THR itu untuk disedekahkan, namun karena ada perdebatan ada kesimpulan hanya Rp. 750 ribu per Kepala Sekolah, 500 ribu untuk sertivikasi dan 250 ribu non sertifikasi,” Jelasnya.

Ditambahkan, dirinya juga sempat mempertanyakan dasar pemotongan THR tersebut. Menurutnya, hal tersebut sempat dipertanyakan oleh para guru tentang keabsahan atas himbauan dari Dinas Pendidikan Provinsi.

“ Saya juga sempat dipertanyakan oleh guru, artinya tidak bisa saya meminta semacam surat resmi tentang pemotongan THR itu. Namun tidak ada yang berani mengeluarkan edaran untuk itu, karena jangan sampai ini tembus ke media sosial atau ke telinga gubernur. jadi angka untuk pemotongan itu Cuma berdasarkan hasil rapat MKKS yakni Kepsek 750 ribu, Guru bersertifikasi 500 Ribu dan Non Sertifikasi sebesar 300 Ribu. Namun ada saran dari guru, bahwa mereka sanggup hanya Rp. 100 Ribu. Dan ada Permintaan agar jangan sampai heboh di media sosial dan jangan sampai ke telinga Gubernur,” Ungkap Kepsek tersebut.

Kadis Dikbudpora Provinsi Gorontalo, Yosef Koton (Sumber Google)

Kepala Dinas Pendidikan, Budaya, Pemuda dan Olah Raga Provinsi Gorontalo Yosef Koton, ketika diklarifikasi Butota.id mengatakan bahwa hal tersebut hanya persoalan miskomunikasi saja. Menurut Yosef, hal tersebut tidaklah benar, sebab belum ada yang dipungut.

“ Tidak benar itu pak, apakah sudah ada yang dipungut. THR nya saja belum ada, sebenarnya ini hanya himbauan untuk membantu ekonomi masyarakat yang terpapar Covid-19 dan tidak ada paksaan pak. Saya kira ini hanya miskomunikasi saja, keikhlasan dan tidak ada yang dipaksa,” Terang Yosef via WhatsAppnya.

Ditanyakan apakah benar Gubernur Gorontalo tidak perlu tahu terkait himbauan agar jangan sampai ke telinga orang nomor 1 di Provinsi Gorontalo itu, kata Kadis Yosef itu tidaklah benar.

“ Tidak benar ini pak,” jawab Kadis Yosef.

Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim ketika dimintai tanggapannya, via WhatsApp mengatakan dengan tegas bahwa Kadis tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.

” Besok Saya Panggil Kadis,” Tegas Wagub Idris. (B1)

banner 325x300
error: Content is protected !!