Butota.id (Daerah) – Provinsi Gorontalo, Menanggapi isu rencana pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) Guru dan Kepala sekolah, oleh Dinas Dikbudpora Provinsi Gorontalo pun mendapat respon serius dari DPRD Provinsi Gorontalo. Pasalnya, Polemik yang hadir ditengah penuntasan pandemi Covid-19 ini dinilai tidak tepat.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Sofyan Puhi, ketika dimintai tanggapannya mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Dikbudpora. Kata Sofyan, Pihaknya akan meminta Komisi IV untuk sesegera mungkin mengagendakan RDP tersebut.
” Sudah, Agenda kita akan RDP dengan Diknas. Lewat Komisi IV kita akan undang, sebetulnya kemarin cuma karena masih membahas tentang rumusan PSBB, maka itu yang kita dahulukan,” Jelas Sofyan.
Sofyan menambahkan bahwa pihaknya telah mempunyai data berdasarkan hasil investigasi dilapangan.
” Kita sudah punya data, dan kemudian untuk kita kordinasi (dengan pihak Dikbudpora,red), dan akan kami segera RDP kan dalam 1 atau 2 hari ini,” Tambah Sofyan.
Sementara itu, Kadis Dikbudpora Provinsi Gorontalo Yosef Koton dalam klarifikasi mengatakan kabar burung bahwa pihaknya akan melakukan pungutan pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) para guru dan Kepala Sekolah SMA/SMK se Gorontalo tidaklah benar.
Yosef Koton menjelaskan bahwa persoalan tersebut muncul berdasarkan hasil rapat di Rumah Dinas Gubernur beberapa waktu lalu terkait percepatan penaggulangan pandemi Covid-19 di bumi Hulondtalo. Menurut Yosef, setiap Dinas diharapkan menyumbang.
” Ini berdasarkan hasil rapat di Rudis Gubernur, Nah sekarang THR nya saja kan belum ada, sebenarnya ini muncul karena kegelisahan adanya dampak dari pandemi covid 19 yang berimbas pada banyaknya pekerja yang dirumahkan sehinga tidak memiliki penghasilan. Ini hanya himbauan dan sifatnya tidak memaksa, keikhlasan untuk disalurkan membantu ekonomi masyarakat saat ini yang terpapar Covid-19, ini hanya distorsi komunikasi atau miskomunikasi saja,” Terang Yosef, diruang kerjanya. Kamis (30/4/20).
Ditambahkan, himbauan ini muncul pada saat melakukan rapat dengan kepala sekolah untuk mengevaluasi pencegahan penyebaran covid 19 di tingkat sekolah dan mengevaluasi efektivitas pembelajaran siswa secara daring. Menurut Yosef, ini merupakan niat baik sehingga himbauan ini bersifat suka rela dan tidak ada paksaan.
“karena ini merupakan niat baik maka himbauan ini sifatnya keikhlasan secara suka rela dan tidak ada pemaksaan. Karena ini sudah beredar pada sumber informasi ketiga dan keempat, saya sebagai sumber informasinya dan sumber informasi keduanya adalah kepsek yang hadir pada saat rapat. Bisa saja distorsi komunikasi sudah mulai terjadi di sumber informasi kedua karena persepsi dan pemahamannya tentang apa yang disampaikan sumber informasi pertama tentu responnya akan berbeda beda sesuai dengan situasi dan latar belakang setiap orang. Apalagi ini sudah pada sumber informasi ketiga dan keempat,” Jelas Yosef.
Lebih jelas, Yosef menerangkan bahwa sebelumnya dirinya telah melakukan rapat dengan MKKS Provinsi yang kemudian ditindak lanjuti di MKKS ditingkat Kabupaten Kota. Yosef mengaku, jika ditingkatan itu dirinya sudah tidak ikuti lagi dan tinggal menunggu hasil laporannya.
” Saya itu kan dikirimi oleh Ketua MKKS Provinsi, kan MKKS Provinsi itu ada MKKS SMA dan ada MKKS SMK. Jadi saya cuma menerima daftar dari mereka tentang kesedian para guru, tapi itu kan bukan suatu keputusan bisa saja itu (Potongan THR) tidak jadi. Dan ini silahkan ditanyakan ke Inspektorat, dan ini Gubernur sudah menanyakan ke Kemendagri, sehingga Mendagri bilang kalau ini bisa di Gorontalo (maka) ini bisa sebagai percontohan. (maksudnya,red) THR diberikan kepada masyarakat penerima dampak pandemi,” Tambah Yosef.
Terakhir, Yosef menegaskan bahwa ini baru berupa himbauan. Artinya kata Yosef, ini sesuai keikhlasan dari para Oemar Bakri untuk bersedekah kepada masyarakat.
” Ini kan Himbauan, kita tidak bisa memaksa. Oleh karena itu kita tidak bisa memaksa untuk bersedekah untuk membantu yang terdampak itu,” Tegas Yosef. (B1)