Butota.id (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Tunjangan dan gaji anggota BPD Desa Kota Raja Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo, belum juga dicairkan. Diungkapkan, salah satu alasan belum dicairkan berkaitan dengan kehadiran.
Kepada awak media, Anggota BPD Rolis Isa menjelaskan bahwa pihak Pemerintah Kecamatan hingga saat ini belum memberikan solusinya.
” Alasan pertama berkaitan dengan ketidak hadiran, yang kedua karena kami sempat beradu argumen pada tanggal 2 januari dan kami juga sudah konfirmasi ke Pihak Kecamatan, tapi Pihak Kecamatan juga belum ada solusi.” Ungkap Rolis.
Rolis menambahkan bahwa dirinya telah menyampaikan Keluhan permasalahan tersebut ke DPRD Kabupaten Boalemo melalui surat yg di tandatangani oleh yang bersangkutan tertanggal 17 April 2020. Namun, belum jua beroleh respon positif.
“Sampai dengan saat ini, blum ada tanggapan atau respon dari pihak DPRD terkait solusi pencairan tunjangan anggota BPD yg salah satunya adalah saya sendiri,” Tambah Rolis.
Lebih lanjut Rolis mengatakan bahwa dirinya juga telah meminta penjelasan ke Dinas Sosial Kabupaten Boalemo, alih-alih mendapatkan solusi, pihak Dinas Sosial malah menyerahkan keputusannya di Pemerintah Desa. Dan bahkan opsi yang di tawarkan oleh pihak Dinas Sosial seakan-akan mengintervensi pencairan tunjangan anggota BPD tersebut.
” Tunjangan kami akan di terimakan, hanya saja kami diperhadapkan dengan opsi di mana kami harus membuat surat pengunduran diri dari jabatan sebagai anggota BPD. Dan untuk opsi ke 2 yang di tawarkan oleh Dinas sosial, gaji kami untuk 3 bulan akan di bayarkan dengan catatan bahwa tunjangan selama 3 bulan tidak di bayarkan full atau di potong ” Ungkap Rolis
Kepala Desa Kotaraja Sahrudin Mooduto saat dihubungi via Seluler menjelaskan, alasan tidak dicairkannya Tunjangan anggota BPD Kotaraja karena kehadiran yang tidak mencapai 50 persen.
“Mereka tidak hadir paling lama 5 kali Pak, saat musdes juga mereka jarang-jarang. Ada juga data kehadiran mereka sama saya. Saya juga hanya menjalankan perintah pimpinan saya Pak.” Jelasnya.
Kepala Dinas Sosial Ulkia Kiu, ketika dihubungi via WhatsApp nya membantah akan solusi yang diberikan kepada pihak terkait. Menurut Ulkia, pihaknya lah yang memediasi agar tunjangan tersebut segera dibayarkan.
” Dinsos yang turun mediasi, tidak mungkin kami memberikan solusi seperti itu. Kami justru memediasi agar tunjangan mereka segera dibayarkan. yang ngotot tidak mau itu Ayah (Kepala Desa,red) dan rekan-rekan BPD-nya. Besok kami kesitu lagi,” Tegas Ulkia.
Asisten I Pemda Boalemo, Fadlina Podungge ketika dihubungi Butota mengungkapkan bahwa tidak adanya rekomendasi dari Kepala Desa Kota Raja terkait dengan gaji dan tunjangan dari Anggota BPD tersebut. Namun, pihaknya menyayangkan hal tersebut sudah dilaporkan terlebih dahulu ke DPRD Kabupaten Boalemo, mestinya hal tersebut diberitahukan terlebih dahulu ke Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Sosial.
” Setelah kita kroscek tadi, , ternyata Kepala Desa yang tidak memberikan rekomendasi karena selama Bulan April yang bersangkutan tidak pernah masuk. Ada rekapitulasi kehadiran sama Kadesnya, bahkan dalam beberapa agenda penting dia tidak hadir, kira-kira begitu hasil temuan kami. Namun kami tidak menyalahkan keduanya, hanya saja mereka sudah melapor duluan ke DPRD padahal kami baru mau turun (kroscek,red) lagi. Mereka harusnya konfirmasi ke Dinas Sosial dulu. Intinya, kami masih memberikan kesempatan dulu untuk diselesaikan dan kami akan turun lagi,” Jelas Fadlina.
Ketua DPRD Boalemo Eka Putra Noho, ketika diklarifikasi mengatakan bahwa dirinya sudah mendisposisi surat tersebut ke Komisi I.
” Di Komisi I, Saya sudah disposisi,” Jelasnya singkat. (B1)