banner 1200x300

Awasi Anggaran Penanggulangan Covid-19 Di Gorontalo, Ini Peringatan KPK RI

Foto : Akuratnews
banner 120x600
banner 468x60

butota.id (Nasional) – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengawasi dan mendampingi Pemda dalam penggunaan dana penanganan pandemik Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Gorontalo mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan pemda. Terutama terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ).

“PBJ harus mengedepankan harga terbaik (value for money) dengan pencatatan yang jelas dan transparan, karena setelah masa pandemik berlalu akan ada masa audit,” kata Koordinator Wilayah I KPK Maruli Tua dalam rapat koordinasi yang dilakukan secara daring melalui telekonferensi dengan Gubernur, Wakil Gubernur, Para Bupati dan Walikota di seluruh Provinsi Gorontalo beserta jajaran terkait, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala BPKP Perwakilan, serta Inspektur III Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Jumat, 8 Mei 2020, di Jakarta.

banner 325x300

KPK, tambah Maruli, berharap agar para kepala daerah benar-benar memastikan bahwa proses pelaksanaan anggaran dilaksanakan dengan baik dan selalu berkonsultasi dengan BPKP perwakilan Gorontalo, Kejaksaan, LKPP dan Itjen Kemendagri.

Dalam rakor tersebut KPK juga secara spesifik mengingatkan terkait etika dan tingginya potensi kerawanan korupsi dalam kondisi bencana. Termasuk tingginya potensi benturan kepentingan dalam proses pelaksanaan distribusi bansos yang dikaitkan dengan Pilkada 2020. Sebagaimana diketahui sebanyak 3 daerah dari 7 pemda akan melaksanakan pilkada pada Desember 2020.

“KPK berharap pemberian bansos tidak dihubungkan dengan momen pilkada, khususnya petahana atau keluarga petahana yang mengikuti kontestasi,” katanya.

Lebih lanjut Maruli menekankan agar jangan sampai ada indikasi yang terkait dengan korupsi, suap, mark-up, ataupun gratifikasi. Apabila semua dilakukan dengan baik dan sesuai mekanisme, tambahnya, tidak usah khawatir dan silakan menjalankan pelaksanaan anggaran sesuai rencana yang telah dibuat.

Di sisi lain, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), R. Murwantara menyampaikan hasil koordinasi dan pendampingan yang dilakukan BPKP dalam kegiatan penanganan Covid-19 di Provinsi Gorontalo.

“Ada kemungkinan realisasi bantuan melewati batas waktu tanggap darurat. Selain itu, terdapat potensi penganggaran yang belum sesuai peruntukannya, potensi pengadaan yang belum terkoordinasi antar pemda, penyaluran bantuan belum dilengkapi basis data akurat, pengadministrasian bantuan yang belum tertib, serta potensi bantuan diterima oleh yang tidak berhak,” kata Murwantara.

Dalam rakor tersebut juga mengemuka sejumlah persoalan yang dihadapi pemda yaitu kenaikan harga barang kebutuhan pokok dan kekhawatiran apabila masa pandemik telah usai ternyata bantuan belum terdistribusi.

Selain itu juga persoalan dalam pembagian bansos tunai yang terpaksa dipotong untuk biaya administrasi. Pemda berharap pihak perbankan dapat membebaskan biaya tersebut karena nilainya yang cukup besar untuk para penerima bantuan.

Disepakati terkait persoalan tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait oleh Inspektur III Itjen Kemendagri Elfin Elyas bersama seluruh pemda.

Secara kumulatif realokasi anggaran seluruh pemda di Gorontalo untuk penanganan Covid-19 berjumlah total Rp348,5 Miliar. Terdiri atas Rp.51,2 Miliar atau 15% untuk belanja penanganan dampak ekonomi, sebesar Rp73,6 Miliar atau 21% untuk jaring pengaman sosial, dan yang terbesar Rp.223,6 Miliar atau 64% untuk belanja penanganan kesehatan.(rls_b)

banner 325x300
error: Content is protected !!