banner 1200x300

PSBB Gorontalo, Lsm Kibar Minta Pemerintah Utamakan Dampak Pada Penerapannya

banner 120x600
banner 468x60

butota.id (Daerah) – Provinsi Gorontalo, Terkait penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di provinsi Gorontalo, pemerintah di minta lebih mengutamakan dampak dari pada penerapannya. Pasalnya, dampak dari penerapan PSBB di provinsi Gorontalo sebagian besar masyarakat kehilangan mata pecaharianya, sementara kebutuhan masyarakat baik pangan bahkan beban hidup lainnya, diantaranya hutang yang menjadi beban masyarakat dan sangat membebani.

Ketua LSM KIBAR Provinsi Gorontalo Hengki maliki kepada butota mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi upaya Pemerintah yang memberlakukan penerapan PSBB dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19. Namun, sudah barang tentu dampak secara ekonomi sangat terlihat jika tidak dibarengi dengan memenuhi kebutuhan logistik yang dinilai belum tersalur secara keseluruhan.

banner 325x300

“Kami sangat apresiasi upaya pemerintah memutus matarantai Penyebaran Pandemi Covid-19 ini baik di tingkat Provinsi hingga ke kabupaten kota yang saat ini gencar-gencarnya dilaksanakannamun demikian, adanya penerapan PSBB ini sangat membatasi aktivitas masyarakat sehingga sangat berdampak pada perekonomian masyarakat. Sehingga kami meminta pemerintah mendahulukan kebutuhan masyarakat dalam penerapan PSBB ini, sejumlah pasar di tutup, aktivitas UMKM dibatasi hingga jam lima sore sangat berdampak pada perekonomian, Olehnya, Pemerintah kami pikir harus mengkaji lagi pada persoalan pemenuhan kebutuhan masyarakat. jangan sampai upaya baik pemerintah ini, jadi musibah bagi sebagian besar masyarakat karena lumpuhnya ekonomi masyarakat akibat penerapan PSBB tanpa solusi, sementara beban masyarakat meningkat, dan aktivitas dibatasi,” Ungkap Hengky.

Hengky menambahkan, Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). PSBB dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus corona, Sementara untuk aturan penerapan PSBB sendiri tertuang dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020.

” Dimana, dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria. Kriteria tersebut yakni, jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain,” Tambah Hengky.

Lebih lanjut, penerapan PSBB di sejumlah daerah telah disosialisasikan disejumlah media baik yang disampaikan Presiden RI, serta para menteri tentang system penerapannya beserta dampak yang harus dipersipakan pemerintah daerah yang mengusulkan PSBB, sebagai salah satu upaya memerangi virus corona di Indonesia melalui sebuah rapat terbatas Kabinet yang diadakan pada 31 Maret 2020. Pemerintah menjadi PSBB sebagai mitigasi faktor risiko di wilayah tertentu pada saat terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat.

” Kebijakan ini merujuk pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang penetapannya akan dikoordinasikan antara Menteri Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, juga kepala daerah. PSBB dilakukan atas dasar pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Ada syarat-syarat tertentu bagi sebuah daerah jika ingin mengimplementasikan kebijakan PSBB di wilayahnya.

Seperti diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal menyebutkan, ada beberapa persyaratan, yang jika semua terpenuhi maka akan menjadi pertimbangan Menteri Kesehatan untuk memberikan izin PSBB di wilayah tersebut. Syarat-syarat itu adalah mempersiapkan data pendukung yang diperlukan, misalnya peningkatan kasus berdasarkan waktu dan kurva epidemiologi Covid-19 di daerah lain yang berpengaruh signifikan terhadap infeksi di daerahnya. Selain itu, pemda yang ingin mengajukan PSBB juga diminta untuk menyiapkan peta penyebaran Covid-19 dan data kejadian transmisi virus yang bersifat lokal. Daerah juga diminta memberikan hasil pelacakan atas penyelidikan epidemiologi yang menyatakan ada penularan dari generasi kedua dan ketiga. Pertimbangan lainnya, pemda harus berhitung dan memastikan memiliki ketersediaan kebutuhan dasar hidup bagi warga. Sarana prasarana kesehatan seperti ketersediaan ruang isolasi, karantina, tempat tidur, dan alat kesehatan lainnya seperti masker dan APD juga menjadi pertimbangan pemberlakukan PSBB. Terakhir, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Pemda harus melakukan realokasi anggaran. (B1)

banner 325x300
error: Content is protected !!