butota.id (Daerah) – kabupaten Gorontalo, Pemberitan bantuan dana BLPD (Bantuan Langsung Pangan Daerah) di Kabupaten Gorontalo nampanya bermasalah. Pasalnya, daftar nama penerima bantuan tersebut dirubah berdasarkan hasil rapat ditingkat Kabupaten yang kemudian berdampak pada persoalan hukum.
Kepada butota, Wahab Iko warga Desa Ilohungayo Kecamatan Batudaa mengungkapkan namanya bersama belasan orang penerima bantuan BPNTD lain telah diganti oleh Pemerintah Desa. Kata Wahab, perubahan nama tersebut, tidak dimusyawarahkan terlebih dahulu.
” Saya kecewa pak, nama saya dan 16 orang penerima lain telah diganti sebagai penerima bantuan. yang ganti Pemerintah Desa Ilohungayo dan tidak dilakukan musyawarah terlebih dahulu pak, katanya ini perintah,” Ungkap Wahab.
Wahab menambahkan, dirinya tidak menerima pihak Desa memperlakukan hal ini. Sehingga, bersama 16 orang penerima bantuan tersebut melaporkan hal ini ke Polsek Batudaa pada Kamis, (7/5/2020).
” Kami sudah lapor ke Polsek pak, kan perintah Pak Presiden Bagitu kan,” Tambah Wahab yang diaminkan oleh Irpin Saba, Salah satu pelapor lainnya.
Kepala Desa Ilohungayo Ibrahim Ismail ketika diklarifikasi mengatakan bahwa pihaknya tidak mengganti nama penerima bantuan tersebut. Kata Ibrahim data yang keluar bukanlah dari desa, melainkan data dari Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo.
” Data penerima bantu tidak di ganti oleh desa, sesuai data yang diterima dari dinas sosial kabupaten Gorontalo sehingga anggapan masyarakat kita mengganti padahal tidak,” Kata Ibrahim.
Ibrahim menjelaskan dalam aturan penerima bantuan, bagi masyarakat yang sudah menerima bantuan pada program lain, itu tidak berhak menerima, sehingga untuk Tiga bulan kedepan pada program BPNTD disalurkan kepada masyarakat lain.
” Sesuai aturan kalo masayrakat yang sudah menerima bantuan PKH, BPNTN dan BPNTD, maka yangg BPNTD itu disalurkan ke Masayarakat yang lain sesuai intruksi dari dinas sosial. Selama tiga bulan selama masa Covid 19, dan ini sudah di rapatkan bersama BPD,” Tambah Ibrahim.
Petugas PKSK Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Andri, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dalam hasil rapat yang digelar di Kantor Bupati Gorontalo, memutuskan untuk mengganti nama secara otomatis jika sudah menerima bantuan pada program lainnya.
” Penerima BPNTD itu diserahkan ke kabupaten, tapi untuk kabupaten itu sendiri beralih nama menjadi BLPD (bantuan langsung pangan daerah) dan itu mengacu pada nama-nama BPNTD di Provinsi. Setelah kita rapat di ruang pertemuan dikantor Bupati. dalam pertemuan itu, membahas tentang verbal BPNTD. Yang dibahas itu adalah, apabila dia penerima BPNTD juga penerima BPNTN dan penerima PKH maka otomatis dia diganti. jadi untuk BLPD itu untuk mengcover orang-orang yang belum mendapat bantuan dari PKH maupun dari BPNTN. (Maka) itu yang terjadi pergantian. Saya tidak pernah mengusulkan nama-nama itu diganti , saya cuma minta (untuk,red) nama-nama yang sudah ganda dengan BPNTN dengan PKH untuk diganti sesuai penyampaian dari Dinas Sosial,” Kata Andri.
Terkait laporan warga Desa Ilohungayo di Polsek Batudaa, Kapolsek Iptu. Mohamad Adam,SH saat dihubungi Butota, membenarkan aduan masyarakat soal bantuan tersebut. Menurut Iptu. Adam, Aduan itu akan sesegera mungkin dikembangkan dan akan dilakukan konfirmasi ke Pemerintah Desa Ilohungayo.
” Ya benar Tadi malam Pukul 23.00 WITA, kita menerima laporan aduan dari masyakarat terkait pengatian nama penerima bantuan. Ada sekitar 17 orang yang datang melapor disini, untuk perkembangan lebih lanjut kita akan konfirmasi dengan desa terkait masalah ini,” Terang Kapolsek Iptu. Mohamad Adam.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Husain UI belum merespon Selullernya. (B2)