Butota.id (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Terkait praktek penggantian nama penerima pada penyaluran bantuan BLPD di seluruh Desa se Kabupaten Gorontalo, Ketua DPRD Syam T. Ase mengingatkan Pemerintah Daerah agar selektif dan hati-hati memberikan perintah kepada Kepala Desa. Pasalnya, berdasarkan perintah tersebut sering disalah gunakan oleh Pemerintah Desa.
“ Polemik pemberian bantuan yang terjadi di masyarakat, ini menjadi pelajaran buat Pemerintah Daerah. Yang pertama ini harus selektif dan hati-hati ketika mengeluarkan perintah ke Desa, karena ini kadangkala disalah gunakan oleh pemerintah yang ada di Desa. Contoh kecil yang terjadi di Desa Ilohungayo, setelah kami telusuri sebenarnya mereka masyarakat itu tidak keberatan ketika namanya diganti ketika namanya double pada program bantuan lainnya. Tidak ada persoalan disitu, sebab yang mengganti adalah warga di Desa itu juga dan dianggap layak untuk menerima bantuan itu. Namun proses pergantiannya itu yang dipermasalahkan, kenapa mengganti tanpa ada etika artinya tidak dimusyawarahkan dulu dengan mereka yang diganti namanya,” Kecam Syam.
Syam mengatakan, di tingkat pemerintah Desa itu ada BPD dan LPM yang senantiasa difungsikan dalam setiap mengambil keputusan. Menurut Syam, jangan pernah ada tindakan arogansi dan tentunya harus menghargai lembaga-lembaga di Desa sesuai dengan system managemen Pemerintahan pada umumnya.
“ Jangan ada arogansi dalam memerintah, di tingkat pemerintah desa itu ada lembaga-lembaga seperti BPD dan LPM. Harusnya ada keterkaitan lembaga tersebut dalam mengampil keputusan, sehingga tidak arogansi dan sok berkuasa. Karena kalau bicara managemen Pemerintahan, yah harus menghargai lembaga-lembaga tersebut. Artinya harus dibicarakan dengan mereka kemudian mengundang penerima bantuan dan kemudian dimusyawarahkan terkait penggantian nama mereka sebagai penerima bantuan. Sehingga pada saat terjadi keputusan (mengganti nama penerima,red), itu bisa dipertanggungjawabkan, ada berita acaranya. Nah, yang terjadi tidak seperti itu, akibatnya mengambil keputusan sendiri tanpa konfirmasi kepada yang bersangkutan, maka inilah akibatnya. Ada rakyat yang melapor, karena instruksi Presiden sangat jelas, ” Kata Syam.
Sebagai ketua DPRD, Syam mengingatkan kepada pihak-pihak atau aparat desa untuk tidak memainkan kondisi rakyat ditengah pandemi Covid-19.
“ Saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, mendorong hal ini. Saya ingatkan lagi kepada pihak atau aparat desa untuk tidak mencoba memainkan kondisi rakyat khususnya penerima bantuan ditengah pandemi Covid-19 ini. Jujur saya sangat perihatin dengan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang selalu berubah-rubah, sehingga berdampak pada penyaluran bantuan masyarakat penerima dampak Covid. Dan ini yang disalah gunakan oleh Pemerintah Desa, dan faktanya terjadi arogansi dan tindakan sewenang-wenang dengan asal mengganti nama penerima bantuan tanpa bermusyawarah terlebih dahulu. Niat baik Pemerintah Daerah, menjadi salah penjabarannya,” Lanjut Syam.
Terakhir, Syam kembali mengingatkan prosedur penyaluran bantuan yang termaktub pada Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan langsung pangan daerah (BLPD) dalam rangka penanggulangan dampak sosial dan ekonomi selama pandemi Covid-19.
“ Saya kembali mengingatkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten untuk patuh dan mengikuti Pergub Nomor 10 Tahun 2020, dimana pada point 6 huruf C tentang tata cara pelaksanaan kegiatan. Mengertinya bahwa daftar penerima bantuan ini sudah ada dari Gubernur, ini boleh dilakukan pergantian apabila terjadi double nama pada program bantuan lainnya. Seperti PKH dan lain sebagainya. Nah bagaimana caranya, yaitu dengan harus mengundang para penerima untuk diberikan ruang memilih program yang mana yang akan diterimanya, bukan dengan memerintahkan PKSK untuk langsung mengganti nama penerima bantuan tanpa musyawarah. Disini titik masalahnya, “ Tutup Syam. (B1)