butota.id (daerah) – Kabupaten Gorontalo, Terkait pemblokiran jalan sebagian besar di Desa yang berada dikabupaten Gorontalo, khususnya di kecamatan Boliyohuto Cs pun diprotes. Pasalnya, pemberlakuan kegiatan pemblokiran jalan yang dimulai pukul 17.00-06.00 wita ini, disebut tidak sesuai bahkan bertentangan dengan peraturan yang tercantum dalam Pergub PSBB. Ditambah dengan adanya edaran Kapolri Jenderal Idham Azis yang menegaskan tak akan ada penutupan atau pemblokiran jalan selama masa penanganan penyebaran Corona (covid-19) di Indonesia, pun membuat sebahagian warga geram.
Seperti diketahui, Penegasan itu ditetapkan melalui surat telegram bernomor ST/1148/IV/OPS.2./2020 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) diseluruh Provinsi di Indonesia, yang menjamin tidak ada blokade atau pemblokiran jalan oleh pihak manapun di areal/tempat/jalan di wilayah masing-masing, yang mengakibatkan terhambatnya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat lainnya. hal ini seperti dikutip dari statemen Kapolri Idham melalui surat telegram yang telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono.
Tokoh Pemuda Boliyohuto, Gunawan,SH kepada butota mengatakan bahwa Aktifitas masyarakat sangat terganggu dengan aksi blokade jalan. Menurut Gunawan, seharusnya seluruh petugas Gugus Covid-19 harus melihat dan membaca kembali aturan mengenai penerapan PSBB di Gorontalo.
” Jadi saya mengharapkan kepada seluruh kepala desa,camat dan seluruh petugas gugus COVID 19 untuk melihat kembali aturan yang ada. Jangan membuat gerakan-gerakan tambahan yang malah mengakibatkan aktifitas masyarakat terganggu,” Terang Gunawan.
Gunawan mengingatkan, seluruh pihak memang wajib menjaga serta memutuskan rantai penyebaran Covid-19, dengan melakukan pembatasan aktifitas namun bukan berarti menghalangi kegiatan masyarakat.
” Ingat yang kita jaga adalah menyebarnya virus Corona bukan menghalangi kegiatan masyarakat. Saya rasa cukup jelas maksud dan tujuan PSBB yaitu mengurangi aktifitas yang melibatkan banyak orang, menjaga jarak, tanpa mengabaikan protokoler kesehatan. Harapan saya bila masih ada desa yang memasang portal atau menutup jalan agar diberi tindakan tegas dari pihak keamanan. Sebab PSBB bukan karantina wilayah atau karantina desa, ” Tegas Gunawan.
Kepala desa Sidomulyo Selatan Kecamatan Mootilango, mohamad yusuf ketika diklarifikasi butota menjelaskan bahwa penutupan jalan yang diterapkan merupakan rangkaian dari penerapan PSBB di Gorontalo. Menurutnya, yang dilaksanakan itu mengikuti apa yang sudah diterapkan ditingkat Provinsi Gorontalo.
” Jadi itu adalah rangkaian dari PSBB pak, ya jadi itu pembatasan aktifitas dijalan. kebetulan didesa kami ada 2 titik dari 4 jalan penghubung menuju desa kami. Hal ini kami terapkan sebagaimana yang sudah dilaksanakan ditingkat Provinsi Pak,” Jelas Kades Mohamad Yusuf.
Ditambahkan, penerapan itu bukan serta merta ditujukan untuk semua warga desanya. Namun itu berlaku wajib jika ada pengunjung dari luar desanya.
” Tidak semuanya yang diterapkan pak, warga desa masih bisa melintas dan itupun dicek dulu. bagi yang dari luar desa, itu kami periksa semuanya baik surat jalannya dan lain sebagainya. Contohnya untuk yang kirim sayur, beras ataupun logisitk lainnya, itu di periksa kemudian dilaksanakan penjemputan. selanjutnya, yang kami prioritaskan untuk wajib ditutup itu ketika ada yang mudik dari luar daerah,” Tambahnya.
dalam pantauan butota, hampir seluruh Desa di Kecamatan Boliyohuto dan Mootilango telah menerapkan blokade jalan sesuai waktu pembatasan aktifitas yang tercantum pada Pergub PSBB.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Boliyohuto Isnawati nuruji dan Camat Mootilango Hasim Rivai, belum merespon selullernya. (B1)