Butota.id (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Terkait dengan kondisi keuangan Daerah dan dalam rangka penyelesaian persoalan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gorontalo, Ketua beserta seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Gorontalo mengirimkan pesan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dalam hal penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU). Pasalnya, pemotongan anggaran yang dilakukan oleh Menteri Keuangan ini disebut telah menyebabkan daerah kesulitan anggaran, apalagi dalam masa pandemi ini.
“ Hari ini sengaja acara ini kami buat dalam rangka kita ingin curhat pada presiden dan ibu menteri keuangan terkait kondisi keuangan yang ada di daerah, apalagi dalam situasi menghadapi Covid 19. Terkait kondisi keuangan Daerah kabupaten gorontalo yang dengan keluarnya PMK Nomor 35 kesepakatan Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Keuangan tentu ini berdampak luas terhadap kondisi keuangan yang ada di Kabupaten Gorontalo,” Ucap Syam dihadapan awak media pada Senin di halaman Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo. Senin (11/05/2020).
Syam mengatakan, tanggung jawab penyelenggara Pemerintahan terkait wabah covid-19 ini sangatlah tinggi. Kata Syam, masyarakat saat ini sementara menjerit akan bantuan yang memang menjadi haknya, namun terkendala dengan kondisi daerah yang diprediksi akan kehabisan anggaran.
“ Bahwa negara kita hari ini sementara diuji dengan adanya Wabah Covid 19, ini jadi tanggung jawab kita semua tapi bukan berarti bahwa kondisi ini harus kita biarkan Karena kalau ini kami biarkan, (maka) kami tidak tahu berapa bulan ke depan seperti apa kondisi daerah kami. Sehingga ini harus kami sampaikan terutama kepada rakyat kabupaten gorontalo yang hari ini kami tahu semua rakyat menjerit, semua dalam kesulitan dan menjerit tidak ada bantuan yang sampe ke tangan mereka, padahal mereka tahu daerah ini memiliki anggaran,” Kata Syam.
Syam menegaskan bahwa Pemerintah pusat seharusnya tidak menyama ratakan pemangkasan dana DAU terhadap daerah. Menurut Syam, Kabupaten Gorontalo adalah salah satu daerah yang masih sedikit penyebaran Virus Corona, sehingga penetapan penundaan penyaluran DAU beberapa daerah untuk periode Mei 2020, belumlah bisa secara merata ditetapkan untuk Kabupaten Gorontalo.
“ Ada rakyat hari ini bersuara bahwa di mana perhatian pemerintah hari ini kepada mereka padahal mereka tidak tahu bahwa ada rasionalisasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap daerah,yakni pemangkasan bebrapa item anggaran yang dipangkas pemerintah pusat terhadap daerah daerah termasuk kabupaten gorontalo. Yang pertama Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) DID dan terakhir Dana Desa. Setelah di cek, kurang lebih seluruh anggaran itu totalnya Rp. 120 Miliyar, ini begitu besar ditengah kondisi yang tidak stabil sekarang ini. Sehingga ini harus kami sampaikan kepada Presiden Dan Menteri keuangan RI,” Tegas Syam.
Selanjutnya, Syam berharap agar curhat ini bisa diperhatikan oleh pemerintah Pusat dan kemudian dipikirkan atas kebijakan yang telah dibuat.
“ Semoga hal ini (Curhat,red) bisa sampai dan didengar oleh bapak Presiden Joko Widodo dan Menkeu Ibu Sri Mulyani. Dan kami berharap agar hal ini dapat diperhatikan dan dipikirkan kembali.
Ditempat yang sama, Ketua Fraksi HanGer (Hanura-Gerindra) Suwandi Musa meminta kepada Presiden RI agar bisa memahami kondisi Provinsi Gorontalo dalam hal penanganan Covid-19 termasuk didalamnya adalah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo. Menurut Suwandi, persetujuan penerapan PSBB telah menyebabkan kondisi keuangan daerah minim.
“ Kiranya bapak Presiden bisa memahami keadaan Provinsi Goronralo, termasuk salah satunya adalah disetujui melaksanakan PSBB dengan kondisi keuangan kami yang hari ini sudah sangat Minim. Maka tambah parahlah kehidupan rakyat yang ada di provinsi gorontalo khususnya di kabupaten gorontalo. Para pedangang yang di batasi serta dipaksa tutup oleh Satpol PP itu adalah bukan bentuk perlawanan Terhadap PSBB, tapi expresi kesulitan kehidupan rakyat di kabupaten gorontalo. Oleh karenanya kami berharap kepada pemerintah pusat agar bisa membuka mata hati, jangan karena covid kami masyarkat Gorontalo tambah sengsara.” Tutupnya.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan RI telah menetapkan penundaan penyaluran DAU beberapa daerah untuk periode Mei 2020, sebab adanya daerah-daerah yang belum menyampaikan laporan terkait dengan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 untuk penanganan pandemi dan dampak COVID-19 atau laporan yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan. Dari 380 kabupaten dan kota yang mendapat sanksi penundaan, salah satunya adalah Kabupaten Gorontalo.
Adapun penundaan penyaluran DAU dan Dana Bagi Hasil tersebut sebesar 35 persen dari besarnya penyaluran DAU setiap bulan atau Dana Bagi Hasil setiap triwulan, mulai dari bulan Mei 2020 atau triwulan II pada tahun anggaran berjalan. Keputusan itu disampaikan Kemenkeu melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 pada 29 April 2020. (B2)