Oleh : jeffry As. Rumampuk
Butota.id (Tajuk) – Kuat dugaan, beberapa pihak mencoba untuk memanfaatkan situasi Pandemi Covid-19 untuk mengeruk keuntungan baik secara personal maupun berkelompok. Beragam program pun disalurkan demi meringankan beban masyarakat yang menjerit akibat dampak covid 19, dari sisi kualitas kadang dikesampingkan, rakyatpun tidak punya pilihan selain diam dan terpaksa menerima.
Bantuan Pangan Nontunai atau BPNT adalah salah satunya, dimana sistem penyalurannya sudah digerakkan sejak Tahun 2017 hingga di tahun 2020 bertransformasi menjadi bantuan sembako.dari sisi pengadaannya Program sembako ini sangat menggiurkan, sehingga ada pihak- pihak yang mencoba memanfaatkan kewenangannya untuk mencoba mengintervensi pengadaannya demi mengejar selisih keuntungan. Bagaimana tidak, bantuan sosial yang menggunakan kartu elektronik dan diberikan langsung kepada rumah tangga sasaran dengan sistem perbankan ini, diusik dengan intervensi dan monopoli yang menghadirkan regulasi diatas regulasi, dan diduga sengaja dibuat dengan alasan menjaga kualitas dan meredam naik turunnya harga pasar bahan pangan tersebut.
Sistem baru penyaluran bantuan pangan ini, sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Dengan tujuan, bantuan sosial non tunai diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi berbagai aspek. Sejatinya, Program ini juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk menjangkau layanan keuangan formal di perbankan, sehingga mempercepat program keuangan inklusif.
Namun, dimasa bersamaan dengan penuntasan penanganan pandemi covid-19 di Kabupaten Gorontalo, terungkap perkara merugikan yang berhak. Hal ini didasari dengan adanya dugaan intervensi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo dalam hal ini Dinas Sosial dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG) yang bermuatan arahan atau intervensi pada penyaluran bahan pokok yang dinilai menyalahi Permensos Nomor 11 tahun 2018. Dimana, Pemerintah Daerah sempat meminta kepada E-Warong untuk mengambil bahan sembako kepada BUMD sebagai manager supplier dan supplier dengan alasan menjaga kualitas disemua bahan yang pada salah satunya adalah beras. Hal ini terungkap pada rapat Tim Kordinasi bantuan Sosial Pangan Program Sembako Tahun 2020 Kabupaten Gorontalo, yang dilaksanakan di ruang madani Kantor Bupati Gorontalo, Senin (11 Mei 2020).
Dalam rapat terbatas tersebut, pernyataan Sekertaris Daerah Hadijah Thaeb dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Husain Ui terkait arahan untuk mengambil bahan pangan kepada BUMD PT. GGG pun dikeluhkan oleh perwakilan E-Warong. Padahal, sangat jelas disebutkan pada pedoman umum program sembako tahun 2020 pada penyiapan e-warong huruf G bahwa Setiap perorangan atau badan hukum diperbolehkan menjadi e-Warong yang melayani program Sembako, kecuali Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) beserta unit usahanya, Toko Tani Indonesia, ASN, pegawai HIMBARA dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan. Sementara pada huruf H. disebutkan, Untuk ASN, Tenaga Pelaksana Bansos Pangan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-Warong maupun pemasok e-Warong. Jelas, bahwa kehadiran BUMD PT. GGG yang direkomendasikan oleh Dinas Sosial untuk menjadi manager supplier, hingga saat ini banyak dipertanyakan.
Menilik keterkaitan PT. Global Gorontalo Gemilang pada pengadaan bahan sembako BPNT ini berawal dari permohonan rekomendasi untuk menjadi supplier/maneger supplier pada program BPNT dengan nomor surat: 033/PT.3G/GTLO.IX/2019. Dimana berdasarkan hasil rapat kordinasi pelaksanaan program BPNT Direktorart penanganan fakir miskin wilayah III Kemensos RI tanggal 15 Agustus 2019 dan hasil rapat kordinasi tim kordinasi BPNT yang dilaksanakan pada tanggal 29 agustus tahun 2019, yang kemudian oleh Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo merekomendasikan PT. GGG untuk menjadi maneger supplier pada program BPNT di Kabupaten Gorontalo dengan nomor surat : 460/DINSOS/235/IX/2019.
Diketahui, hal diatas dinilai adalah titik awal dugaan pelanggaran atas Permensos Nomor 11 Tahun 2018 berikut yang termaktub pada pedoman umum program sembako tahun 2020 tentang penyiapan e- warong sebagai satu-satunya pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengadakan bahan sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) se Kabupaten Gorontalo. Dimana rekomendasi Dinas Sosial berpeluang terjadinya monopoli, pada pengadaan bahan pangan sebagaimana yang dimaksudkan diawal tulisan ini.
Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut, PT. GGG kemudian melaksanakan rapat untuk menentukan pembagian wilayah supplier pada hal penyaluran bahan pangan beras. Dimana, PT. GGG mengeluarkan surat edaran nomor: 02/MS/S-B//EW/IX/2019 yang memutuskan merevisi surat keputusan sebelumnya tentang pembagian wilayah kerja supplier dan meminta keada E-Warong agar mengambil beras pada supplier yang sebelumnya juga direkomendasikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo. Hal ini tentu tidak tercantum pada pedoman umum program sembako tahun 2020, serta tidak sesuai dengan Permesos nomor 11 Tahun 2018 dan pedomannya.
Lalu dimanakah peran Pemerintah Daerah pada program BPNT…???, Apakah hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, E-Warong, Bank Penyalur dan Keluarga Penerima Manfaat…??? Kenapa BUMD PT. GGG ditunjuk oleh Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo untuk menjadi Maneger Supplier dan mempunyai tugas untuk mengendalikan harga dan kesesuaian kualitas beras agar menjadi tepat dan sesuai serta mempunyai kewenangan untuk menjaga penyaluran beras BPNT sesuai dengan prinsip 6 T…??? Regulasinya berdasarkan apa…??? (Bersambung)