Butota.id (Daerah) Kabupaten Gorontalo, Hasil Hearing Panitia Kerja Covid-19 (Panja Covid) DPRD Kabupaten Gorontalo terhadap Dinas Sosial Kabgor dan BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang, terkait percepatan penanganan bantuan sosial kepada masyarakat menemui jalan buntu. Mulai dari data penerima dampak Covid-19, legalitas BUMD hingga Surat LKPP Nomor 13 pun menjadi alasan ditundanya rapat tersebut, Kamis (28/5/2020).
Berdasarkan hasil pantauan Butota, rapat tersebut dihujani pertanyaan para Anggota Dewan. Bahkan dari beberapa pertanyaan, ditemukan kesimpang siuran dan ketidak cocokan data penerima serta sistem penanganan bantuan dan juga legalitas dari BUMD selaku pihak yang ditunjuk untuk menangani bahan bantuan tersebut.
Wakil Ketua Irwan Dai, pada rapat itu mempertanyakan kejelasan data baik dari Dinas Sosial maupun BUMD. Dimana menurut Iwan, telah terjadi perbedaan data penerima dampak ditingkat Provinsi dan Kabupaten.
” Jumlah data yang yang disalurkan dari tahap I,II dan III ada berapa,?? jika tahap I ada 15.677 penerima, tahap I. 12.000 sekian. Tahap III. 15.030 penerima, maka yang tersalurkan sudah sekitar 43.000 . Sementara dari pihak Provinsi Gorontalo sudah 70.000, bukankah perbandingan (Ini,red) jauh.?? Dan data yang dari BUMD beda dengan data dari dinas sosial,” Kata Irwan.
Irwan secara tegas juga menanyakan anggaran daerah Kabupaten Gorontalo dalam penyaluran pada seluruh KK penerima dampak. Kata Irwan, hampir 150.000 sudah tersalur tapi dilapangan sangat jauh berbeda.
” Yang saya tanya, khusus Kabupaten Gorontalo APBDnya mengcover berapa Kepala Keluarga. Setelah kita kroscek dengan pendamping ternyata masih banyak sekali yang belum menerima, kendati anggarannya sudah hampir mencover 150.000 penerima, masih banyak yang teriak,” Tegas Irwan.
Sementara itu, Mantan Ketua DPRD Sahmid Hemu, lebih memepertanyakan legalitas dari BUMD itu sendiri. Bahkan oleh Sahmid, pihaknya secara tegas meminta untuk menunda rapat sebab pihak PT. GGG belum bisa memenuhi permintaan tersebut.
” Dan jika tidak ada legalitas, alangkah baiknya saat ini kita meminta legalitas dari BUMD. Kalau belum bisa saat ini , lebih baik rapat ini dipending sampai pihak dari BUMD siap dengan surat legalitasnya,” ujar Sahmid
Ketua Fraksi HanGer (Hanura Gerindra) Suwandi Musa, pada rapat tersebut lebih mempertanyakan isi surat LKPP No 13 dalam proses penyaluran bantuan yang ditangani oleh BUMD. Menurutnya, yang dimaksud oleh penyedia adalah pelaku usaha, tidak teraplikasi pada program penanganan Covid di Kabupaten Gorontalo.
“Isi dari surat LKPP No 13 adalah pangkas dari demokrasi atau memangkas demokrasi, kenapa di pihak ketigakan pada orang yang bukan pelaku usaha, maka sudah pasti itu prosesnya lama, misalnya yang ditunjuk si A tapi dia bukan pelaku usaha tentang itu maka pasti dia akan mencari tempat lain untuk dia bisa adakan ini barang, maka dari itu LKPP mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat,” Tutup Suwandi.
Untuk diketahui, Kepala Dinas Sosial Husain Ui dan Pihak PT. Global Gorontalo Gemilang terlihat tidak berkutik dalam menjawab setiap pertanyaan dari para Aleg DPRD.(B2)