banner 1200x300
Tajuk  

Benarkah, Ada Intervensi dan Monopoli Pada Program BPNT Kabupaten Gorontalo (Bagian 2)

Foto : Istimewa
banner 120x600
banner 468x60

Oleh : jeffry As. Rumampuk

banner 325x300

Butota.id (tajuk) – Melanjutkan tulisan sebelumnya, terkait dengan adanya dugaan intervensi dan monopoli pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), khusus di Kabupaten Gorontalo tentu masih perlu untuk ditelusuri. Sebab, program yang sejatinya tidak bisa diintervensi ini ternyata ditemukan adanya upaya untuk membuat dan melaksanakan aturan diatas aturan.

Seperti diketahui, BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM (kelompok penerima manfaat) setiap bulannya, melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerja sama dengan bank. Pemerintah telah menerapkan kebijakan BPNT yang menggantikan program beras untuk keluarga sejahtera (Rastra).

Advertisement

Bahkan Program BPNT ini memiliki banyak kelebihan yang diantaranya ; meningkatnya ketahanan pangan di tingkat KPM sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.(2), meningkatnya transaksi non tunai dalam agenda Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT), meningkatnya efisiensi penyaluran bantuan social dan pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan.

Lalu dimanakah peran Pemerintah pada program BPNT ini..??

Sesuai yang termaktub pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun pada pemantauan dan evaluasi pasal 51 sangat menegaskan bahwa jangan sampai pelaksanaan BPNT itu dipolitisisasi. Pemerintah tidak (bisa) intervensi tentang Pelaksanaan E-Warung dan BPNT, sebab Pemerintah hanya bertugas mengawasi dan memonitor distribusinya. Dalam artian, Pemerintah tidak akan mengintervensi hal-hal yang teknis sebab sepenuhnya diserahkan kepada KPM dan e warung. Yang sebelumnya pihak bank ditugasi untuk menyalurkan dana BPNT, sehingga Pemerintah tugasnya hanya mengawasi dan memonitor distribusi program tersebut, tidak ada yang lain disitu…!!!

Jangankan Bupati, Sekertaris Daerah, Kepala Dinas Sosial ataupun Kejaksaan/Kepolisian, Seorang Kepala Desa pun tidak bisa mengintervensi proses teknis “hukum pasar” yang terjadi antara KPM dan e-warong, termasuk mengganti e-warong dengan e-warong lainnya. Sebab, dalam Permensos Nomor 11 Tahun 2018 pasal 51, pasal 52 dan Pasal 53 sangat jelas mengatur tentang mekanisme pada program tersebut. Artinya, Pemerintah saja tidak bisa masuk dalam proses teknis itu, apalagi Badan Usaha Milik Daerah yang secara nyata mendapat rekomendasi dari Pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo sebagai manager suplier diantara transaksi tersebut.

Permensos Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 51, 52 dan 53

Dalam Pedoman Umum program sembako 2020, juga dijelaskan tentang fungsi dan tugas Pemerintah dalam hal ini Tim Kordinasi Bansos pangan ditingkat Kabupaten/Kota. Dimana pada Halaman 118 tentang Kelembagaan, Tugas Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota mempunyai tugas melakukan koordinasi perencanaan, penganggaran, pemutakhiran data KPM, sosialisasi, pelaksanaan penyaluran, pemantauan dan evaluasi, penanganan pengaduan, serta pelaporan pelaksanaan program. Fungsi Dalam melaksanakan tugas tersebut, Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota mempunyai fungsi: (a). Koordinasi perencanaan dan penyediaan APBD untuk mendukung pelaksanaan program di kabupaten/kota. (b). Koordinasi pelaksanaan validasi dan pemutakhiran data KPM serta mengoordinasikan dengan Bank Penyalur dan Tim Koordinasi Bansos Pangan Pusat. (c). Memastikan ketersediaan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan dan/atau aparat setempat untuk membantu kelancaran proses sosialisasi, verifikasi penerima manfaat dan pelaksanaan penyaluran program. (d). Melakukan sosialisasi program Bansos Pangan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota, Tenaga Pelaksana Bansos Pangan, Camat dan Lurah. (e). Perencanaan dan koordinasi pelaksanaan program dengan Bank Penyalur.

Selanjutnya pada huruf (f). Berkoordinasi dengan KC Bank Penyalur untuk mengidentifikasi toko/warung/kios penjual bahan pangan yang dapat dijadikan e-Warong. (g). Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program di kecamatan, desa/kelurahan/pemerintahan setingkat. (h). Penanganan pengaduan program di kabupaten/ kota. (i). Pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Bansos Pangan Kecamatan dan perangkat desa/aparatur kelurahan/ pemerintahan setingkat. (j). Pelaporan pelaksanaan program kepada Tim Koordinasi Bansos Pangan Provinsi dan Tim Koordinasi Bansos Pangan Pusat.

Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020, Halaman 118 Tentang Kelembagaan

Hal diatas dapat ditafsirkan bahwa tugas dan fungsi Pemerintah daerah sebagai Tim Kordiansi Bansos hanya pada kordinasi dan bukan pada mengintervensi program tersebut dengan memberikan rekomendasi pada BUMD dalam hal ini PT. Global Gorontalo Gemilang untuk menjadi Manager Suplier dengan kemudian mewajibkan e-warong untuk mengambil bahan bansos di BUMD tersebut.

Sejak Kapan Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Mengintervensi Program BPNT dan Apa Konsekwensi Dari Intervensi Tersebut..??

Seperti yang dijelaskan pada tulisan sebelumnya bahwa intervensi Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo dimulai dari permohonan rekomendasi untuk menjadi supplier/maneger supplier pada program BPNT dengan nomor surat: 033/PT.3G/GTLO.IX/2019. Dimana berdasarkan hasil rapat kordinasi pelaksanaan program BPNT Direktorart penanganan fakir miskin wilayah III Kemensos RI tanggal 15 Agustus 2019 dan hasil rapat kordinasi tim kordinasi BPNT yang dilaksanakan pada tanggal 29 agustus tahun 2019, yang kemudian oleh Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo merekomendasikan PT. GGG untuk menjadi maneger supplier pada program BPNT di Kabupaten Gorontalo dengan nomor surat : 460/DINSOS/235/IX/2019. Hal tersebut dianggap menjadi awal mula intervensi pada program BPNT, yang tentunya diduga keras telah melanggar penegakan hukum terhadap bansos sesuai Undang-undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda sebanyak 500 juta rupiah.

Lalu, Kenapa BUMD PT. GGG ditunjuk oleh Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo untuk menjadi Maneger Supplier dan mempunyai tugas untuk mengendalikan harga dan kesesuaian kualitas beras agar menjadi tepat dan sesuai serta mempunyai kewenangan untuk menjaga penyaluran beras BPNT sesuai dengan prinsip 6 T…??? Regulasinya berdasarkan apa…??? Bagaimana Peran Satgas Bansos yang diketuai oleh Wakapolres dan Bagaimana Peran Kejaksaan dalam persoalan ini…??? (Bersambung)

banner 325x300