Butota.id (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Ributnya proses pembagian bantuan sosial di Kabupaten Gorontalo, tentu mengundang banyak perhatian. Dimulai dari laporan pengaduan ke Aparat penegak Hukum (APH) terkait kondisi bantuan yang tidak layak, hingga terbentuknya Panitia Kerja (Panja) covid-19 DPRD Kabupaten Gorontalo yang mempertanyakan kualitas, jumlah penerima dampak dan total anggarannya pun hingga kini terus bergulir.
Terinformasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Gorontalo menyambangi Kantor Dinas Sosial Kabgor. belum diketahui maksud dan tujuan dari kedatangan Lembaga pemerintah non kementerian Indonesia, yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan itu.
Kepala Dinas Sosial Kabgor Husain Ui, saat dikonfirmasi Butota mengatakan bahwa tujuan dari kedatangan BPKP diinstansinya adalah mengawal Program Bantuan Sosial Percepatan Penanganan Dampak Covid-19 di Kabupaten Gorontalo. Hal itu menurut Husain, merupakan bukti nyata peran BPKP atas pendampingan dan pengawasan program Bantuan Sosial Tunai (BST).
” (Kedatangan,red) BPKP itu karena pendampingan program, yah jadi seluruh penegak hukum itu diminta untuk melakukan pendampingan. Jadi itu hanya pendampingan. Tidak ada hubungan apa-apa, itu tugas dan fungsi mereka. Semua Daerah begitu, bukan cuma Kabupaten Gorontalo,” Jelas Husain, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (2/6/2020).
Husain menjelaskan bahwa maksud lain dari kedatangan BPKP ke Kantornya adalah memantau program Bantuan Sosial Tunai (BST), kemudian melaporkan hasil pemantauan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sekaligus berbagai persoalan yang terjadi.
” Pertama, Bantuan Sosial Tunai, kemudian mereka juga melakukan pemantauan Bantuan Langsung Tunai. Jadi mereka itu lebih mengarah, umpamanya jangan sampai ada yang tumpang tindih dengan penerima PKH, sudah terima BST, Terima (juga) BLT. Jadi itu yang mereka evaluasi dan itu menjadi bahan masukan ke Kementerian.
Pemantauan langsung ke lapangan tersebut, Kata Husain hal itu sangat perlu dilakukan. Hal ini mengingat titik kritis penyaluran bantuan adalah pada tahap pendataan.
” Sebab, selain diberikan kepada masyarakat yang telah terdaftar dalam database Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bantuan sosial juga diberikan kepada masyarakat terdampak yang belum terdaftar dalam DTKS. Olehnya, Pengawalan terkait dengan program pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Salah satunya, dengan melakukan pemantauan langsung ke Kantor Dinas Sosial,” Tutup Husain Ui. (B2)