banner 1200x300

Diduga Pencairan Dana Desa Di Gorontalo Utara, Jadi Ladang Bisnis

Foto : Bantenhits
banner 120x600
banner 468x60

Butota.id (Daerah) – Gorontalo Utara, Dana Desa yang diduga menjadi ladang bisnis antara pihak Perbankan dan beberapa Kepala Dinas pada Pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara, pun disoroti aktifis. Pasalnya, kejelasan atas pembagian pada tahapan penyalurannya dinilai tidak jelas dan tidak sesuai aturan.

Kepada Butota, aktifis muda Gorontalo Utara Fain Gadang mempertanyakan maksud Pemerintah Daerah terkait dengan melakukan penarikan sebanyak 3 (Tiga) kali diluar dari aturan PMK Nomor 50 Tahun 2020. Menurut Fain, Dasar penarikan tersebut hanya berdasarkan rekom yang belum jelas aturannya.

banner 325x300

” Dalam PMK nomor 50 tahun 2020, perubahan kedua dari PMK nomor 205 tahun 2019 itu sudah jelas bahwasannya dana desa ini dibagi tiga tahapan, yaitu 40% untuk tahap pertama, 40 % untuk tahap kedua dan kemudian 20 % untuk tahap 3. ironisnya, ketika setelah tiba di Pemda dibuat 3 kali penarikan lagi, menurut mereka ini berdasarkan rekom. Nah apakah aturan itu ada diperda ataukah diperbup, jangan sampai ini hanya semacam proses bisnis antara pihak perbankan dan Kadis-kadis yang seharusnya perlu diperjelas,” Tutur Fain.

Fain Gadang

Fain menambahkan, Dampak dari proses penarikan kembali tersebut sangat dirasakan oleh masyarakat. Menurutnya, dimasa pandemi covid ini tentu akan mengundang pertanyaan atas ketidak samaan pencairan dana tersebut ditingkat Desa.

” Jika melihat peraturannya, maka pada PMK itu jelas 40 % sudah dicairkan. Ironisnya didaerah dibuat 3 kali penarikan lagi alhasil tentu berdampak dimasyarakat. Buktinya kemarin sudah ada desa yang memberikan ada pula desa yang belum, nah kalau memang belum yah belum semua saja, biar satu kali diedarkan. Saya kasihan karena ada masyarakat yang sangat membutuhkan, karena ada yang sudah menerima dan ada yang belum. Sebab alasannya menunggu tahap 2 inikan sangat ironis kalau masalah butuh masyarakat setiap desa itu butuh,” Tegas Fain.

Fain pun mempertanyakan kemampuan pihak Bank untuk mencairkan dana tersebut. Bahkan Kata Fain, Pemerintah Daerah perlu meninjau kembali kerja sama dengan pihak bank, sebab dinilai tidak mampu melayani pencairan dan sering mengikuti interfensi pihak terkait dalam mencairkan dana ke 123 Desa se Gorontalo Utara.

” Apakah ada semacam perda atau perbup yang mengatur tentang sistem terkait penarikan dana dibank, ataukah bank yang tidak mampu untuk mencairkan dikarenakan mungkin sudah melebihi limitnya. Hal ini patut disayangkan, dan saya berharap kepada Pemda agar meninjau kembali kerja sama dengan bank tersebut. Buktinya dia tidak mampu dalam segi anggaran, dan yang patut dipertanyakan apa lagi ada 123 desa kalau ditarik 40 % kurang lebih 300 miliaran untuk semua desa, ” Tambah Fain.

Untuk itu, Fain masih mempertanyakan dana yang diduga masih mengendap atas sisa penarikan dengan regulasi yang tidak jelas itu. Padahal, Kata Fain, dalam PMK 50 Tahun 2020 sangat dijelaskan bahwa sistem penarikan yang dilaksanakan setengah dari total presentase ditiap tahapannya.

” Jelas dalam Peraturan Mentri Keuangan (PMK) tidak mengatur dalam satu tahapan menarik sedikit sedikit, tidak pernah diatur dalam regulasi apapun. Seharusnya ditiadakan perihal rekomendasi bahkan ini mempersulit, kalau memang mengacu pada regulasi letaknya dimana. Karena Dana ini langsung ditransfer kerekening Desa tidak boleh ada intervensi. Kalau bermasalah misalkan pada pekerjaan di Desa, maka serahkan saja keInspektorat,” Tegas Fain.

Kepala Dinas Pemdes Gorut Abdul Wahab Paudi

Ditempat berbeda, Kepala Dinas Pemdes Gorut Abdul Wahab Paudi saat diklarifikasi mengatakan bahwa pada PMK 50 Tahun 2020, jika ada Desa yang terlambat mengajukan penagihan pencairan pada tahap I, maka sistem pembagian presentase pun berubah. Kata AW. Paudi, ditiap tahapannya juga berbeda untuk total presentase pencairannya.

” Ada regulasinya berdasarkan peraturan mentri keuangan No.50 tahun 2020, bagi mereka yang terlambat mengajukan pencairan tahap 1 sampai diterbitkannya PMK tersebut, maka mereka hanya boleh menarik 15%, 15% dan 10%. Jika pada anggaran tahap 1 sudah selesai dibelanjakan, maka tahap 2 ini mereka menarik (Sebanyak,red) 3 kali yakni 15%,15% dan 10%, ” Kata AW. Paudi.

Terakhir, AW. Paudi menjelaskan bahwa mengenai tata kelola keuangan tentu memerlukan kontrol dan pengendalian serta ketentuan regulasi yang harus ditaati.

” Sehingga ketentuan dari 15%,15% dan 10% untuk desa yang belum menyelesaikan SPJ nya, diberikan kesempatan untuk menarik,” Tutup kadis pemdes Abdul Wahab Paudi. (tr01)

banner 325x300
error: Content is protected !!