Butota.id (Daerah) – Gorontalo Utara, Ketua Investigasi Greenleaf Taufiq Buhungo, mempertanyakan kategori Rumah Susun Sewa (Rusunawa) yang ada di Desa Ombulodata Kecamatan Kwandang dan di Desa Ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara.
Kepada Butota, Taufik meminta penjelasan kepada Pemerintah daerah terkait status serta kategori dari rusunawa di dua desa tersebut. Menurut Taufik, sebagai salah satu upaya untuk menjawab permasalahan kekumuhan serta dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak, tentu harus diperjelas kategori serta pengelolaannya.
” Rumah susun sewa diatur dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Yang selanjutnya diatur dalam surat edaran menteri PU nomor 07/SE/M/2013 tentang pedoman penyiapan pengelolaan dan penghuni rumah susun sewa. Bahwa pembangunan rumah susun sewa ini adalah salah satu upaya untuk menjawab permasalahan kekumuhan dan memenuhi kebutuhan perumahan yang layak di kawasan perkotaan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kemudian untuk Rusunawa ini diatur dalam Permen PUPR Nomor 01/PRT/M/2018 tentang bantuan dan pengelolaan rumah susun, jadi harus jelas sebab dalam Permen PUPR Nomor 01/2018 tersebut diatur tentang rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara. Nah, rumah susun yang ada di Ombulodata Kec. Kwandang dan Ilangata Kec. Anggrek masuk dalam kategori apa, ” Tanya Taufik.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan bahwa pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, tentu sudah diatur dalam PP nomor 64 Tahun 2016. Sehingga kata Taufik, apabila pada setiap tahapan yang termaktub pada PP tersebut tidak terpenuhi, maka kategorinya patut dipertanyakan.
” Rumah susun negara adalah rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau PNS serta anggota TNI dan anggota Polri. Untuk dokumen lingkungan hidup, mestinya wajib UKL/ UPL karena merupakan kegiatan pemerintah apalagi rumah susun, dan pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 2016, Dalam PP tersebut diatur syarat membangun perumahan MBR, behitu juga di surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SE.1/MENLHK/PKTL/PLA.4/3/2017 tentang SPPL untuk rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan perumahan MBD di daerah yaitu Luas lahan kurang dari 5 ha dan paling sedikit 0,5 ha dan berada dalam 1 lokasi peruntukan. Lokasi harus sesuai dengan Perda RTRW dan terakhir Diperuntukkan kepada Masyarakat Brpenghasilan Rendah (MBR),” Lanjut Taufiq Buhungo.
Terakhir, Kata Taufik Dalam PP 64/2016 pelaksanaan pembangunan perumahan MBR harus melalui 4 tahap. Sehingga hal tersebut juga patut dipertanyakan.
” Apakah dinas perkim melaksanakan tahapan tahapan sebagai persyaratan pembangunan perumahan MBR peruntukan perumahan susun di Ombulodata dan Ilangata itu untuk siapa.? Apabila tahapan-tahapan pada PP 64/2016 tidak dipenuhi misalnya salah satunya adalah tidak ada penetapan sebagai perumahan MBR, berarti rumah susun tersebut bukan MBR. Maka tidak boleh SPPL namun UKL-UPL atau Amdal,” Tegas Taufik.
Saat dikonfirmasi, kadis perkim Gorut Arifin Soga mengatakan dokumen ijin rumah susun itu untuk MBR sudah sesuai ketentuan. Kata Arifin, dokumen untuk pembangunannya hanya memerlukan SPPL.
” Kalau itu Rusun untuk MBR, sesuai ketentuan itu hanya SPPL. Sudah ada, untuk MBR itu sesuai Undang-undang hanya SPPL,” Tutup Kadis Arifin. (Tr01)