Butota.id (Daerah) – Gorontalo Utara, Tindak lanjut dari pembahasan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gorontalo Utara pada bulan Desember Tahun 2019, pun ditanyakan. Pasalnya, Pemerintah Daerah Gorontalo Utara dianggap menyediakan lubang bagi rakyatnya ketika hendak melakukan pengelolahan ruang, jika belum ditindak lanjuti.
” Saya telah mendengar bahwa RTRW sudah dibahas pada bulan Desember 2019, tapi sampai saat ini sudah tidak ada kabar tindak lanjutnya, padahal ini semestinya disegerakan pembahasan lanjutannya dan jika belum ditindaklanjuti, maka rakyat akan terperosok kedalam jurang, ” Kata Jepri Polinggapo, tokoh pemuda di Gorontalo Utara.
Lebih lanjut Jefri mengungkapkan, RTRW Gorontalo Utara sudah ada sejak 2013. yakni Perda Gorut Nomor 5 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Gorontalo Utara tahun 2011-2031. Dalam penetapan RTRW Kab. Gorut tersebut, Kata Jepri diduga masih terdapat beberapa Desa yang ada di 11 kecamatan masih berada dalam kawasan Hutan.
” Yang seharusnya ini sudah dicermati agar tidak berbuntut hukum, baik penetapan desanya, penetapan kecamatannya, penetapan pejabatnya, bahkan penetapan anggarannya. Rata-rata paling sederhananya ketika ada desa yang bermasalah dengan perusahaan Hutan Tanaman Industri maka secara nyata itu masuk dalam kawasan Hutan. Artinya desa itu ada di dalam kawasan hutan dan mestinya segera dibuat revisi RTRW nya oleh dinas PUPR di bidang Penataan Ruang . Ungkap Jepri.
Jepri mengilustrasikanbahwa ketika rakyat akan melaksanakan kegiatan usaha di dalam ruang/wilayah tersebut, maka nantinya akan bermasalah hukum karena dalam Perda RTRW. Dimana, peruntukan ruangnya merupakan kawasan hutan yang tidak sesuai pemanfaatannya.
” Dan bagaimana jika kawasan itu ada melakukan kegiatan pembangunan lalu IMB nya diduga belum ada sedangkan area yang bisa digarap oleh masyarakat terkait kegiatan fisik, industri dan sebagainya itu berada diarea penggunaan lain. Jawabannya adalah tidak bisa, kegiatan usaha fisik berada dikawasan Hutan baik itu Hutan produksi (HP), Hutan produksi terbatas (HPT), atau Hutan yang dapat dikonfersi (HPK), apa lagi kalau berada di kawasan Hutan lindung. Olehnya seharusnya Pemda Gorut dalam hal ini Dinas PUPR Gorut sudah seharusnya segera melakukan Revisi RTRW sekalipun dalam masa pandemi covid-19,” Tutup Jepri.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo Utara melalui Kabid Penataan Ruang Abdul Rahman, ketika diklarifikasi Butota mengatakan bahwa revisi perubahan RTRW tersebut belum ditindak lanjuti. Menurut Abdul Rahman, kegiatan RTRW masih tahap awal sebab terkendala dengan pandemi covid.
” Untuk Rumah yang daerah dimana yang masih kena dalam kawasan ,RTRW nya belum selesai yang tahap awalnya belum rampung, akibat keterbatasan waktu juga makanya penyusunan dokumennya belum selesai. Tahun ini dilakukan lanjutan untuk RTRW-nya, cuman karena adanya Pandemic Covid ini, apa lagi Gorut sudah masuk Zona merah dengan penambahan pasien positif lagi yang terus bertambah, maka kegiatan ini tertunda. Intinya penyusunan Dokumennya belum selesai makanya belum tercover semuanya ujar Abdul Rahman, ” Tutup Abdul Rahman. (tr01)