Butota.id (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Ketua Fraksi Hanura Gerindra (HanGer) DPRD Kabupaten Gorontalo, Suwandi Musa sebut Tim Kordinasi Bansos itu tidur terima honor. Hal ini disebabkan penjabaran tugas pokok dan fungsi tikor terkait bantuan sosial khususnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Gorontalo saat dalam kondisi yang semerawut.
Kepada awak Butota, Suwandi menjelaskan bahwa DPRD adalah mitra Pemerintah Daerah. Namun dirinya menegaskan bahwa bukan berarti mitranya dapat berlaku sewenang – wenang terhadap lembaganya.
“ Catat baik-baik bahwa kami di DPRD diberikan kewenangan oleh Undang-undang, antara lain fungsi yang melekat antara lain fungsi mengawasi. Nah, kalau hari ini kita cenderung bersahut-sahutan dimedia, sesungguhnya ini bukan keinginan DPRD. Tapi ada yang coba-coba mau mencuci tangan disini, (karena,red) ketika DPRD menemukan fakta mereka mengatakan bahwa tidak pernah menyurat, padahal kami sudah mempunyai data. Coba siapa yang melakukan pembagian (Suplllier,red) misalnya Almagfirah, di batudaa dengan tibawa. Siapa yang menentukan itu dan sudah lengkap dengan angka-angka, apakah itu malaikat yang turun dari langit,” Ungkap Suwandi.
Suwandi kemudian mengungkapkan bahwa adanya intervensi yang dilakukan oleh Pemerintahan Nelson Pomalingo, terhadap pengelolaan BPNT di Kabupaten Gorontalo. Menurut Suwandi, apa yang dilakukan oleh Pemda dalam hal ini Dinas Sosial Kabupatenn Gorontalo terhadap program BPNT adalah bentuk pelanggaran hukum pada Permensos Nomor 11 Tahun 2018, serta pedoman umum bantuan sosial tahun 2020.
“ Dinas sosial menyurat ke Bank BRI untuk jangan dulu menyalurkan, memerintahkan e warong untuk (menunda,red) bertransaksi dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kita sudah miliki semua, apakah itu bukan intervensi…??? Saya khawatir dengan pesan surat harus tanggal 5 baru boleh bertransaksi antara e warong dengan KPM, saya khawatir ada pesan sponsor. Jangan-jangan masih menunggu beras, menunggu telur yang baru datang nanti tanggal 5, baru disalurkan,” Kata Suwandi.
Suwandi menilai program BPNT di Kabupaten Gorontalo saat ini kocar-kacir. Suwandi menjelaskan dalam Permensos nomor 11 tahun 2018, kelembagaan terkait pada program BPNT sangat berkaitan. Sehingga peran masing – masing lembaga dalam tikor tersebut pun dipertanyakan.
“ Kocar-kacir ini BPNT, saya kembali pada permensos 11 tahun 2018. Kelembagaan yang ada disitu hanya bank penyalur, adatikor, ada e warong dan ada e warong. Sekarang saya tanya, apa kerja tikor hari ini..?? oleh karenanya saya sangat serius terkait dengan BPNT ini. Sebagai anggota DPRD, akan membadani masalah ini dan orang pertama yang akan saya mintai pertanggung jawaban dalam masalah ini. Nggak benar ini tikor, jangan Cuma terima honor,” Tegas Suwandi.
Terakhir, Suwandi menegaskan bahwa dalam Permensos 11 Tahun 2018 itu, tidak dikenal yang namanya Bupati bahkan Dinas Sosial dalam program BPNT. Suwandi mengecam bahwa pernyataan yang mengatakan saat ini protes terhadap sistem penyaluran BPNT disebut tambah-tambah urusan, maka daerah memang sudah kacau.
“ Dalam permensos 11 tahun 2018, tidak dikenal namnya Dinas Sosial, tidak dikenal yang namanya Bupati. Hanya tikor, bank penyalur, e warong dan KPM kelembagaannya. Nah kalau hari ini kocar-kacir pembagiannya, ada tambah-tambah urusan, ini sangat luar biasa sekali, sudah kacau ini daerah. Yang berikut, saya mendengar bahwa mereka punya juknis dan setelah saya telusuri juknis itu ternyata hanya hasil kesepakatan di menado. Itu sekali lagi saya katakan bahwa itu bukan norma. Oleh karenanya orang yang pertama akan saya cecar dan saya akan mati-matian adalah pertanggungjawaban tikor. Tikor hanya tidur-tidur terima honor,” Tegas Suwandi.(B1)