Butota.id (Daerah) – Gorontalo Utara, Pemecatan sepihak para pekerja yang dilakukan oleh perusahaan Kencana Jaya Pratiwi (KJP) salah satu perusahaan Kontraktor PLTU Tomilito, dinilai tidak sesuai dengan Undang-undang ketenaga kerjaan.
Kepada Butota, Salah satu pekerja yang dipecat sepihak Yudi Ispomo melalui selullernya mengatakan bahwa dirinya bersama beberapa rekan kerja lainnya diberhentikan secara sepihak. Kata Yudi, dirinya dipecat tanpa diberikan peringatan terlebih dahulu.
” Kami memiliki kontrak kerja bahkan alasan pemecatanpun tidak diketahui apa penyebabnya bahkan surat peringatanpun (SP1,SP2,SP3) tidak ada tiba-tiba kami langsung diberhentikan begitu saja. Ada kurang lebih 3 subcon para pekerjanya yang mengalami pemecatan sepihak. Dari KJP sendiri kurang lebih 35 orang yang mengalami pemecatan tersebut kalau yang dua subcon itu mereka sendiri yang tahu, Kata Yudi.
Yudi mengaku, jika dirinya dipecat tanpa memegang surat pemecatatan, tapi dirinya mengetahui tanggal pemcetanan sepihak itu.
” Pemecatan tersebut pada tanggal 29 April 2020, bahkan kami tidak memegang surat pemecatan. Sampai saat ini pimpinan yang ada disumatra utara belum memberikan penjelasan real, apakah kami akan dipulangkan kemedan atau tidak, jika iya kapan. Mulai saat dipecat hingga saat ini, kami terkatung katung pak, sehingga kami sangat berharap agar bisa dipulangkan kesumatera, hanya satu itu permintaan kami,” Jelas Yudi.
Prihal pemecatan sepihak pekerja KJP salah satu Kontraktor di PLTU Tomilito, menuai tanggapan dari Ketua YLBHIG Cabang Gorut Tutun Suaib SH. lewat sambunggan telponnya, Tutun mengutuk tindakan pemecatan sepihak dari PT. KJP itu.
” Saya sangat prihatin kepada karyawan yang mengalami pemecatan. Karena buruh itu bukan hewan dan saya mengutuk keras tindakan-tindakan seperti ini. Perusahaan jangan semena mena dan terkesan tidak patuh pada Undang-undang ketenaga kerjaan. Para pekerja itu memiliki anak dan istri serta memiliki tanggungan didaerah asalnya. Saya berharap agar para pekerja yang dipecat ini untuk dibiayai atau dipulangkan kedaerah mereka. jangan habis manis sepah dibuang,” Kata Tutun.
Perusahaan KJP saat dikonfirmasi awak media dinomor HP Kantor (0811xxxxxxx) belum mengangkat Telepon Selullernya. Dan ketika dikonfirmasi kepihak SEPC via Whatsup, awak media belum memperoleh tanggapan hingga terbitnya berita ini. (tr01)