Butota.id (Daerah) – Gorontalo Utara, Ketua Inveatigasi Greenleaf Taufiq Buhungo, meminta Kepada Kepala Dinas Perkim Gorut harus lebih jelih menganalisa aturan mengenai Undang-undang lingkungan.
” Jangan asal jadi ataupun memakai istilah ABS (Asal bapak senang), kami akan terus memantau untuk menyadarkan agar memenuhi kepatuhannya terhadap Undang-undang. Sangat perlu dikonfirmasi terkait apakah 4 tahapan sesuai PP 64/2016 itu sudah dipenuhi ? misalnya ditahap pra konstruksi itu ada 3 tahapan lagi apakah ada penetapannya ? dan apakah perihal tersebut diajukan kePTPS ?,” kata Taufiq Buhungo.
Lanjut dari itu Taufik meminta kesemuanya itu harus dipenuhi. Kata Taufik, Negara Indoensia tak terkecuali Kabupaten Gorut merupakan wilayah administrasi dan negara yang taat akan hukum.
” Apa lagi mengenai kegiatan lingkungan, kesemuanya itu harus dipenuhi dan ditaati,” Lanjut Taufiq Buhungo.
Sekertaris Dinas PTPSP Gorontalo Utara, Grace Mangosa mengatakan dirinya akan mengecek dokumen perizinan tersebut. Selain menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan, dirinya juga membutuhkan rekomendasi dari Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup.
” Saya sek dulu hari senin ke kepala bidangnya bagian perijinan, apakah IMB nya layak fungsinya, sudah diterbitkan atau tidak dimana sesuai kewenangan. Kewenagan kami hanya menerbitkan IMB dan ketika itu sudah jadi kita berikan, layak fungsi atau tidak kita hanya sekedar memberikan ijin. Tetapi pada prinsipnya untuk IMB membutuhkan rekomendasi dimana ada 2 yaitu Rekom dari PUPR dan DLH. Kalau ingin datanya cepat langsung hubungi dinas DLH dan PUPR, apakah mereka telah memberikan rekomendasi terhadap itu. Dan saya akan meberikan informasi kalau ada data yang saya lihat, kalau memang ada atau tidak intinya nanti hari senin saya akan mengecek dikantor,” Jelas Grace.
Hal berbalik, ketika Butota mencoba mengkonfirmasi persoalan tersebut di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorut. Kepada Butota, Salah satu Pegawai DLH Gorut yang enggan dipublikasikan namanya, menerangkan bahwa sejak edaran dari Menteri LHK tentang Perumah MBR, maka kewenangan untuk perizinannya sudah ada di Dinas PTSP.
” Untuk data-data ada di DLH tidak ada, karena dalam surat edaran menteri LHK bahwa SPPL diserahkan kePTPSP. Jadi sejak surat edaran menteri LHK tentang perumahan MBR, maka DLH sudah menyerahkan kewenangannya ke PTSP, Surat edaran mentri LHK Nomor 1/MENLHK/PTKL/PLA.4/3/2017 terbit, maka seluruh proses SPPL terkait pembangunan perumahan MBR sudah otomatis menjadi kewenagan PTSP termasuk pembangunan rumah susun diombulodata. Karena dinas PRKPP Gorut bersikeras terhadap pemahaman bahwa Rusunawa di Ombulodata tersebut merupakan perumahan MBR, Nah Dinas LH waktu itu bernama Badan Lingkungan Hidup (BLH) tidak mau bersikeras karena takut akan diberi label “menghambat proyek”, Tutup Pegawai tersebut. (tr01)