banner 1200x300

Soal BLT Di Gorut, Aktifis Minta Pemerintah Kecamatan Tidak Intervensi

Foto : Radar Bromo
banner 120x600
banner 468x60

Butota.id (Daerah) – Gorontalo Utara, Terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205 Tahun 2019 serta pada perubahan kedua pada PMK Nomor 50 Tahun 2020 tentang pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan komposisi pengaturan 40% pada tahap pertama, 40% tahap kedua dan 20% tahap ketiga, pun disorot aktifis di Kabupaten Gorontalo Utara. Pasalnya, proses tahapan pencairan tersebut telah berubah ketika anggaran tersebut tiba di daerah.

Kepada Butota, Aktivis muda Gorut Fain Gadang mengatakan bahwa setibanya anggaran BLT tersebut di daerah, telah mendapat intervensi dari Pemerintah Kecamatan. Menurut Fain, komposisi pencairannya dirubah menjadi 15% tahap pertama,15% ditahap kedua dan 10% ditahap ketiga.

banner 325x300

” Terkait dengan permen itu perubahan kedua Nomor 50 tahun 2020 begitu pula Permen pertama 205 tahun 2019 juga diatur tapi 40% tahap pertama,40% tahap ke dua,20% tahap ke tiga, akan tetapi setelah didaerah rekomendasi camat disini yang mengatur tiga kali lagi. Menjadi 15% tahap pertama,15% ditahap kedua dan 10% ditahap ketiga. Olehnya, saya bersama-sama teman-teman dari LSM akan menelusuri jangan sampai ada mafia perBankan disini,” Kata Fain.

Fian Gadang

Menurut Fain, Bahwa pada statemen Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Gorontalo pada pemberitaan sebelumnya yang mengatakan pada PMK yang baru telah mengatur sitem pencairannya, juga disayangkan. Kata Fain, penerapannya sangat tidak tepat sebab dilaksanakan pada masa yang dianggap krusial seperti pandemi covid ini.

” Apa yang dikatakan kadis Pemdes Gorut terkait permen baru ini sudah diatur di tahun 2020 itu benar, akan tetapi yang sangat disayangkan kenapa nanti pada tahap pencairan BLT itu diatur, Baru yang ditahun kemarin tidak diatur oleh PMK tapi dilaksanakan mengenai dalam tahapan setelah sampai didaerah yang 15%,15%,10% itu. nanti tahun sekarang yang krusial sekali dampaknya sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat malah justru diatur,” Tambah Fain.

Terakhir, Fain meminta kepada Dinas Pemdes Gorut untuk tidak menginterfensi penyaluran Bantuan BLT tersebut, melalui Pemerintah Kecamatan.

” Kami berharap kepada Pemdes Gorut, agar perihal ini jangan diintervensi melalui pemerintah kecamatan. Karena masyarakat sangat menantikan khususnya BLT tersebut,” Tutup Fain Gadang.

Sementara itu, Kepala cabang Bank Sulutgo Gorontalo Utara Frida Pakaya ketika dihubungi via selullernya menjelaskan bahwa urusan tekhnis penyaluran bukan dipihaknya. Kata Frida, pihaknya akan membayarkan ke pihak pemerintah Desa ketika semua persyaratannya dilengkapi.

” Kalau tekhnis sudah diberikan ke desa, semua dari kami tinggal membayar ketika sudah lengkap semua. Lanjut itu mengenai 15%,15%,10% itu tergantung kebijakan diPemdes kalau dari kami tinggal membayarkan saja ,kalau dikami ada slip,administrasi dan lengkap semua dibayarkan ,” Tutup Frida Pakaya. (Tr01)

banner 325x300