Butota.id (Nasional) – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Utara dan Gorontalo atau PT Bank SulutGo segera melaporkan kepada KPK apabila ada intervensi atau campur tangan dari oknum Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) atau Anggota Dewan di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) dan Gorontalo dalam penatausahaan BPD.
Hal itu disampaikan KPK sesuai dengan informasi yang diterima KPK bahwa BPD seringkali mendapatkan intervensi dari pejabat daerah. Bahkan berdasarkan laporan masyarakat, KPK mendapatkan informasi bahwa tim sukses petahana dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) mengandalkan BPD untuk meminjam kredit dalam rangka membiayai ongkos pencalonan dan kampanye pilkada.
“Sayangnya, pelunasan kreditnya kemudian tersendat-sendat, yang ujungnya menjadi kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL),” kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK yang mengawal program pencegahan di Sulawesi Utara Aida Ratna Zulaiha, dalam rapat koordinasi daring dengan jajaran manajemen PT Bank SulutGo, Jumat, 12 Juni 2020.
Hadir dalam pertemuan itu adalah Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah I dan III KPK, serta jajaran manajemen dan komisaris PT Bank SulutGo, yang terdiri atas Komisaris Independen, Direktur Utama, Direktur Keuangan, dan Direktur Kepatuhan.
Selain itu, KPK mendapatkan bahwa pemda belum memaksimalkan peran BPD dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah. Tidak semua pemda, tambah Aida, memanfaatkan BPD untuk menampung seluruh penerimaan daerah dalam melakukan pembayaran semua pengeluaran daerah.
“Masih ada pemda-pemda yang menyimpan uang daerah di rekening bank lain di luar BPD,” ujarnya.
Pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari BPD ke bank umum lain, menurut Aida, biasanya diiringi motif mendapatkan tambahan penghasilan dari selisih bunga simpanan. KPK, ucap Aida, menduga bahwa keputusan pemindahan RKUD ini merupakan inisiatif perseorangan pejabat Pemda, di mana kepala daerah tak mengetahuinya. Atau, sebaliknya, pemindahan rekening ini merupakan permintaan kepala daerah.
“BPD adalah bank milik daerah, sehingga bagaimana mungkin pemda bisa mengabaikan anak kandungnya sendiri. Apalagi, anak kandung ini pun memberikan kontribusi atau deviden kepada Pemda,” kata Aida.
Menambahkan, Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah I KPK Maruli Tua, yang mengawal program pencegahan di Gorontalo, meminta PT Bank SulutGo menyusun laporan pemetaan (mapping) mengenai jenis-jenis dana pemda apa saja yang dikelola oleh Bank SulutGo, serta apakah semua dana tersebut disimpan di BPD atau di bank umum yang lain.
“Pemetaan ini berguna sebagai dasar pertimbangan untuk koordinasi dengan pemangku-kepentingan di Pemda supaya dana-dana yang berada di bank lain dipindahkan ke Bank SulutGo,” katanya.
Direktur Utama PT Bank SulutGo, Jeffry Dendeng, mengungkapkan bahwa selama 2018 dan 2019 pihaknya sudah berkontribusi kepada Pemda Sulut dan Gorontalo dalam bentuk deviden.
“Untuk Pemda Sulut, keseluruhan deviden pada 2018 adalah Rp96,2 Miliar, dan di 2019 sebesar Rp60,4 MIliar. Sedangkan untuk Pemda Gorontalo, total deviden pada 2018 adalah Rp64,7 Miliar, dan di 2019 sebanyak Rp42,2 Miliar,” kata Jeffry Dendeng.
Kontribusi deviden Bank SulutGo kepada Pemda Sulut dan Gorontalo dari 2018 ke 2019, sambung Jeffry, memang terlihat menurun. Penyebab utamanya, ujar Jeffry, adalah karena berpindahnya RKUD dari Bank SulutGo ke bank umum lain.
Bahkan, tambah Jeffry, ada satu pemerintah kabupaten yang tak hanya memindahkan RKUD-nya, tapi juga tidak membayarkan atau tak memotong cicilan kredit para PNS daerahnya kepada Bank SulutGo.
“Kondisi ini berlangsung relatif lama, tapi sejak Mei 2020, Pemerintah Kabupaten tersebut sudah mulai membayarkan kembali cicilan kredit PNS-nya,” ujarnya.
Pemindahan RKUD dari Bank SulutGo ke bank lain, menurut Direktur Kepatuhan PT Bank SulutGo, Meiky T. Taliwuna, tak bisa dihalangi, karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah memberikan kewenangan penuh kepada Gubernur, Bupati, atau Walikota, menunjuk bank umum untuk menyimpan uang daerah yang berasal dari penerimaan serta untuk membiayai pengeluaran daerah.
“Regulasi ini tidak sehaluan dengan Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 62 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa Bank Daerah mempunyai fungsi sebagai pemegang kas daerah dan menyimpan uang daerah,” Kata Meiky T. Taliwuna.
Menutup rapat, Aida menegaskan dua hal sebagai tindak lanjut rapat koordinasi. Pertama, KPK akan menyurati pemda di seluruh Sulut dan Gorontalo terkait penempatan uang daerah di RKUD Bank SulutGo. Kedua, KPK akan mendampingi proses pemindahan kas daerah dari bank umum lain ke Bank SulutGo, termasuk mengawal bila masih ada intervensi oleh pejabat pemda yang mengancam akan memindahkan RKUD ke bank umum lain. (rls_B)