banner 1200x300

Diduga Belum Miliki SLF, APH Diminta Periksa Kualitas Bangunan Rusunawa Ombulodata

banner 120x600
banner 468x60

Butota.id (Daerah) – Gorontalo Utara, Pernyataan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Gorontalo Utara terkait ketentuan pembangunan Rusunawa Ombulodata, membuat aktifis lingkungan menilai pengetahuan Kadis Perkim masih minim soal MBR. Pasalnya, pembangunan Rusunawa yang dinyatakan hanya perlu Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan bukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) , malah membuat kecurigaan belum adanya Sertifikat Layak Fungsi (SFL) dari bangunan tersebut.

Kepada Butota, Aktifis Greenleaf Taufik Buhungo menyayangkan polemik perizinan atas pembangunan Rusunawa tersebut. Menurut Taufik, hal ini dapat disebut sebagai pelanggaran perundang-undangan baik Lingkungan maupun perizinannya.

banner 325x300

” Perihal tersebut dan ini sudah jelas sangat melanggar ketentuan Undang-undang baik Lingkungan maupun mengenai perijinannya sehingga ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Apa lagi ini negara yang berlandaskan akan kepatuhan kita kepada Undang-undang dan Hukum yang berlaku,” Ujar Taufik.

Taufik Buhungo

Taufik menilai bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, disinyalir tidak taat dan tidak memiliki kepatuhan atas regulasi tentang Lingkungan dan perizinannya.

” Dugaan kami, Pemerintah Daerah dalam hal ini Kadis Perkim telah melakukan pelanggaran bahkan disinyalir tidak taat dan tidak memiliki kepatuhan kepada Regulasi yang ada. Hal ini menandakan kinerja kadis Perkim bersifat Asal Bapak Senang (ABS) saja,” Ungkap Taufik.

Taufik pun meminta kepada APH agar mengusut adanya dugaan pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan. Taufik juga berharap agar setiap pembangunan yang ada di Gorut, dikerjakan sesuai dengan regulas dan peraturan perundang-undangan.

” Ketidak patuhan Dinas Perkim terhadap regulasi ini, membuat kami harus meminta untuk diusut APH, semua sangat jelas pada UU 32 Tahun 2009. Olehnya, kami meminta APH untuk mengusut adanya indikasi pelanggaran Undang-undang lingkungan 32 tahun 2009 terkait dugaan tidak adanya SLF yang dimiliki oleh bangunan Rusunawa di Desa Ombulodata, Tabiat ABS ini mesti dihentikan, dan kami akan investigasi terus permasalahan ini termasuk meminta agar pada setiap pembangunan baik diperkantoran sampai tingkat Desa, dikerjakan sesuai aturan yang ada,” tegas Taufik Buhungo

Aktifis Frengky Biki ketika dimintai tanggapannya, juga melontarkan serupa. Frengky meminta kepada DLH dan Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo Utara agar tidak tidur, terkait dengan adanya dugaan gedung Pemerintahan dan swasta yang belum memiliki SLF.

” DLH jangan tidur ataupun tinggal diam, jika ada kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan. Saya meminta kepada dinas PUPR untuk jangan bengong saja untuk membentuk team TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung) untuk penerbitan SLF, karena dalam hal ini bisa dinilai beberapa bangunan baik pemerintah maupun swasta belum memiliki Sertifikat Layak Fungsi,” Ungkap Kata Frengky.

Hengky Biki

Frengkipun meminta dinas PTSP Gorut agar menjalankan prosedur perijinan sesuai protap dan ketentuan penerbitan ijin bangunan.

” Jangan cuman ABS, karena kesemuanya ini kami nilai sangat Amburadul,” Tutup Frengky.

Dalam Investigasi Butota, salah satu ASN di DLH Gorut, yang tak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa pembangunan gedung bertingkat wajib memiliki UKL/UPL. Menurutnya, SPPL bukanlah acuan untuk pembangunan gedung bertingkat seperti Rusunawa Ombulodata.

” Rusunawa itu harus UKL-UPL ditinjau lokasi dan sudah bertingkat bukan SPPL dan itu sudah pernah kami jelaskan, tapi tetap dari pihak perkim ngotot SPPL. Jadi kami tidak mau di cap menghalangi proyek pemerintah. ” Ucapnya.

Mengenai SLF, Kabid Cipta Karya PUPR Gorut Risthoper Luther saat diklarifikasi Butota mengatakan bahwa SLF dikeluarkan oleh TABG sesuai dengan Permen PU Nomor 26/PRT/M/2007 . Risthoper menyebut TABG diangkat berdasarkan keputusan kepala Daerah.

” Dan untuk TABG Gorut, sampai saat ini sepengetahuan kami belum terbentuk. Tahun lalu kami sudah pernah mengajukan untuk dibentuk TABG, tapi belum terealisasi. Dan tahun ini kami mengajukan kembali untuk pengganggarannya, kalau untuk SLF Rusunawa silahkan tanyakan ke Dinas perkim Karena kami tidak pernah memeriksa kualitas bangunannya,” Ucap Risthoper.

Hingga berita ini diterbitkan, Kadis Perkim Gorut Arifin Soga belum merespon seluller dan WhatsAppnya. (tr01)

banner 325x300
error: Content is protected !!