banner 1200x300

Emban Banyak Jabatan, Nasir Potale Mundur Dari Ketua Komisi I DPRD Kabgor

banner 120x600
banner 468x60

Butota.id (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Nasir Potale tiba-tiba mengajukan pengunduran dirinya dari jabatan tersebut. Hal tersebut, tentu membuat publik terkejut.

kepada Butota, Nasir mengatakan bahwa alasan pengunduran dirinya dikarenakan telah memikul banyak tanggung jawab atas setiap jabatan yang diterimanya. Hal tersebut menurut Nasir, membuatnya tak maksimal dalam mengemban amanah rakyat.

banner 325x300

Sejak saya dilantik, saya sudah mengemban amanah dengan Lima jabatan sekaligus. Saya Ketua Komisi I (satu), Ketua Fraksi Demokrat, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK), Anggota Badan Musyawarah (Bamus), Anggota Badan Anggaran (Banggar). dengan begitu banyak jabatan yang di DPR, sehingga saya berkeluh kesah kepada teman – teman, saya tidak maksimal lagi untuk mendrvie Ketua Komisi I. Sehingga saya bermusyawarah dengn teman – teman untuk memundurkan diri,” kata Nasir.

Meskipun hal tersebut menjadi ranah dari Partainya, Nasir tetap bersikukuh dengan mengambil kebijakan pribadi untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua Komisi I.

” Saya sudah laporkan ke Partai dan memang Partai juga menyesal atas tindakan saya, tapi itulah karena sudah saking banyaknya jabatan yang saya pikul di DPRD, sehingga meninggalkan jabatan yang super sibuk untuk Komisi I, tetapi saya masi di Komisi I,” jelas Pria yang juga Ketua Fraksi Demokrat ini.

Disinggung jika ada masalah, Nasir pun membantah jika dalam pengambilan keputusan tersebut adalah imbas dari persoalan dilembaga menara itu.

” Tidak ada permasalahan baik pribadi maupun secara kelembagaan, Cuman karena intensnya saya sebagai Ketua Komisi dan Ketua Fraksi dan beberapa jabatan yang saya miliki di DPRD untuk mendrive Komisi I,” Terang Nasir.

Ketua DPRD Kabgor, Syam T Ase

Dikonfirmasi atas pengunduran Nasir Potale, Ketua DPRD Kabgor Syam T. Ase membenarkan hal tersebut. Syam pun mengakui bahwa alasan Nasir karena beban tugas yang banyak.

“Benar tadi Pak Nasir Potale sudah ketemu dengan saya dan menyampaikan pengunduran dirinya sebagai ketua Komisi I, karena dalam tatatertib DPRD itu memang dia dua tahun setengah, maka yang berhak memberhentikan itu jika ia meninggal dunia atau mengajukan penunduran diri, kalau dia mundur maka tidak perlu lagi ke proses berikutnya,” Tutup Syam. (B2)

banner 325x300