Butota.id (Daerah) – Gorontalo Utara, Dengan belum adanya Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, membuat aktifis mempertanyakan kelayakan fungsi dari seluruh gedung dibumi utara Gorontalo itu.
Kepada Butota, Aktifis Frengky Biki mempertanyakan Sertifikat Layak Fungsi pada bangunan kantor dan tempat tinggal yang berada di lokasi PLTU Tomilito. Frengky menduga, keberadaan gedung di lokasi tersebut, belum memenuhi aturan yang ada.
” Sudah jelas dalam Permen PU Nomor 26/PRT/M/2007 mengenai TABG yang diangkat berdasarkan keputusan kepala Daerah, dan saya menduga bangunan yang berada diPLTU Tomilito belum mengantongi SLF, ” Kata Frengky.
Frengky mengatakan dasar keselamatan para pekerja di lokasi PLTU, perlu diperhatikan. Hal ini kata Frengky, merupakan aturan yang harus dipatuhi dan dipenuhi.
” Ini merupakan aturan untuk kelayakan sebagai dasar keselamatan bagi para pekerja, jadi hal ini harus dipatuhi dan dipenuhi oleh pihak PLTU. jangan melalaikan hal ini, apa lagi sudah jelas ditegaskan dalam permen PU dan juga PLTU ini merupakan program Nasional, jadi kesemuanya itu harus dipatuhi,” Tegas Frengki.
Frengky berharap bukan hanya PLTU tapi juga pihak Pemda Gorut agar segera merealisasikan hal tersebut, Sebab sangat berpengaruh untuk keselamatan dari para pekerja.
” Ini harus diperhatikan oleh pihak PLTU dan tentunya Pemerintah Daerah. Dan untuk pihak PLTU dapat memenuhi tuntutan dari Undang-undang dan Permen PU tersebut, ” Tambah Frengky.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo Utara melalui kabid Cipta Karya Risthoper Luther, ketika dikonfirmasi via WhatsApp nya mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui adanya SLF pada PLTU. Bahkan menurut Tahir, dengan belum dibentuk TABG tentu akan menjadi sumber masalah bagi PLTU.
” Kami masih angan mengecek SLF PLTU itu sudah ada, kami akan mengeceknya nanti. Di Gorut belum memiliki TABG dan sudah seharusnya dibentuk sehingga mereka bisa mengeluarkan SLF. Nah, sekarang yang bermasalah karena belum terbentuknya TABG. Dan jika GLP PLTU menerbitkan SLO nya itu (Surat Layak Oprasional), seharusnya ada SLF nya dulu, pihak PLTU mengajukan pengurusannya tapi (Dinas,red) PU belum memiliki TABG dan masalahnya disitu,” Ujar Tahir.
Lebih lanjut, Tahir mengatakan bahwa pihaknya meminta Dinas PUPR agar sesegera mungkin membentuk TABG. Namun jawaban yang ditemui adalah keluhan akibat dana terbatas.
” Saya sudah meminta kepihak PU, untu segera membentuk TABG jawabannya tidak ada anggaran dan saya mengatakan jangan dulu berbicara anggaran ajukan dulu , kalau semua harus ada danahnya dulu tidak akan jalan. Sebab, SLO GLP belum bisa terbit karena belum ada TABG TABG harus dibuatkan SK Bupati. Setelah terbentuk itu untuk menerbitkan SLF baru SLO, kalau itu belum ada berarti kelayakan beroperasinya yah apa lagi ini proyek internasional harus melalui prosedur kalau tidak yang dari pusat yang akan turun evaluasi dan daerah yang akan kena,” Ungkap Tahir Rauf.
Upaya klarifikasi ke humas GLP PLTU, sudah dilakukan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum beroleh respon. (tr01)