Butota.id (Daerah) Gorontalo Utara – Perkembangan pembangunan di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) sebagai Kabupaten termuda terhitung cukup cepat, banyak bangunan pendukung pemerintah yang telah dibangun oleh Pemerintah Gorut salah satunya yaitu rumah susun sewa (rusunawa).
Tidak tanggung-tanggung, rusunawa berhasil dibangun, yakni rusunawa anggrek yang terletak di Desa Ilangata Kec. Anggrek dan rusunawa ombulodata yang terletak di Desa Ombulodata Kec. Kwandang.
Namun, dari kedua bangunan penunjang tersebut terdapat banyak kelalaian terhadap pembangunan tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua LSM SPAK (Solidaritas Pemuda Anti Korupsi) Provinsi Gorontalo Rahmat Mamonto. Selasa (16/06/2020)
Saat dihubungi Via seluler, Rahmat mengatakan pembangunan dua rusunawa di gorut perlu dilakukan pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Apakah ada pelanggaran hukum baik itu persoalan dokumen lingkungannya, sertifikasi bangunan gedungnya/SLF (Sertifikat Layak Fungsi) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Daerah atau sama sekali tidak memiliki dokumen.” Jelasnya
“Apakah rusunawa itu memiliki AMDAL/UKL-UPL, apakah telah memiliki SLF yang di buat oleh TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung. red) apakah tidak menyalahi RTRW Daerah ? Ini yang perlu diperiksa.” Tambahnya lagi
Rahmat menambahkan, bahwa pihak LSM SPAK Gorontalo telah lama mendapatkan kabar terkait masalah ini. Namun karena masih minimnya informasi, sehingga hal ini belum di publish.
LSM SPAK sendiri akan segera membentuk team tugas untuk melakukan pengumpulan data terkait bangunan tersebut dan ketika data dinilai cukup maka akan diserahkan kepada Kejaksaan Gorut maupun pihak Polda Gorontalo dan juga Kementrian Pos Gakkum LHK Gorontalo.
“Sama halnya dengan pasar modern gorut yang kami laporkan beberapa tahun lalu, alhamdulillah sudah ada beberapa orang yang dijatuhi hukuman. Hal inipun akan kami coba lakukan terhadap bangunan rusunawa ini.” Tegas Rahmat
Sementara itu, saat dikonfirmasi kabid perijinan PTSP Gorut Tahir Rauf mengatakan, jika Rusunawa anggrek sepengetahuannya sudah memiliki izin.
“kalau SLF nya kementrian yang bikin dikarenakan itu merupakan proyek kementrian dimana Gorut belum memiliki Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG). begitu juga Rusun yang di Ombulodata SLF nya dibuat oleh pusat.” Ujarnya
“Untuk IMB nya sudah ada permohonan tapi belum kami proses karena lahannya ada sedikit kendala, tetapi sudah diselesaikan di 2020. Memang di awal kemarin sudah diajukan, karena dengan adanya Covid-19, maka baru minggu lalu disampaikan IMB akan diproses ulang.” Tambahnya lagi
Tahir juga menjelaskan, untuk proyek-proyek anggaran pusat biasanya sudah ada timnya. Berbeda dengan di daerah, dikarenakan TABG Daerah belum terbentuk.
“Teamnya belum terbentuk dan kami sudah sampaikan kepada bidangnya pak Ristho untuk segera membentuk team. Sebenarnya jika kami ingin bersikeras, kami juga tidak mau memproses kalau tidak memiliki SLF.” Tutupnya. (tr01)