Butota.id (Daerah) Gorontalo Utara – Menanggapi pemberitaan Rusunawa Ombulodata yang diduga belum memiliki SLF langsung diklarifikasi oleh kabid Pertanahan Abdul Rahman Blongkod.
Melalui Via Whatsapp Abdul Rahman mengatakan, perencanaan dan anggaran pembangunan Rusunawa Ombulodata semuanya dari Kementerian PU dan Perumahan rakyat RI. Pemerintah Daerah Gorut melalui Dinas Perkim hanya menyiapkan Tanah.
Sementara itu, Tim Teknis Santoso saat dihubungi via seluler menjelaskan, untuk SPPL sebelum pembangunan sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kita memang sudah anggarkan untuk UKL/UPL, acuan dari DLH itu misalnya pabrik,Limbah dan luasannya mencapai 5 hektar itu menggunakan UKL/UPL. Itu masih SPPL, karena luasannya cuman 2.000 dengan pekarangan 5.000 tidak sampai 1 hektar dan limbahnya hanya limbah rumah tangga.” Ujarnya
“Mengenai SLF nya sendiri nanti saya coba konfirmasi kepelaksananya dimana SLF itu ada berapa item dari layak Fungsi struktur, layak fungsi air, layak fungsi listrik dan nanti saya akan konfirmasi kepelaksananya.” Tutup Santoso
Menanggapi hal tersebut, Ketua Investigasi Greenleaf Gorontalo Taufik Buhungo menilai persoalam Rusunawa di ombulodata sudah saling lempar tanggung jawab.
“Sebelumnya DLH mengatakan di media sudah pernah perkim diberi penjelasan bahwasannya Rusunawa tersebut ijinnya UKL/UPL bukan SPPL, ini karena pihak DLH enggan berbantahan. Takutnya dicap menghambat proyek, ungkapan DLH jadi sumpang siur jadinya.” Tuturnya
“Bahkan kabid perijinan Tahir Rauf PTSP pun mengatakan belum adanya dan belum terbentuknya Team Ahli Bangunan Gedung (TABG) di Gorut. Otomatis Sertifikat Layak Fungsi (SLF) belum ada karena yang mengeluarkan SLF itu dari TABG, intinya untuk menjawab itu jangan mengada-ngada.” Tambahnya lagi
Taufiq menduga adanya pelanggaran baik secara Administrasi dan pelanggaran mengenai Undang-undang lingkungan yang dilakukan oleh Dinas Perkim.
“Sifatnya masih Asal Bapak Senang (ABS) dan memang betul itu bantuan dari pemerintah pusat dan perkim menyediakan tanahnya tapi apakah untuk pembangunannya ijinnya dari pusat atau Daerah ?” Pungkasnya
Taufikpun meminta kepada APH untuk mengecek langsung apakah terjadi pelanggaran Administrasi, maupun pelanggaran Undang-undang lingkungan.
“Perlunya SLF guna keselamatan calon Penghuni Rusunawa, lebih baik mencegah dari pada mengobati.” Tutupnya. (tr01)