Foto : RMOLbengkulu
Butota.id (Daerah) Gorontalo Utara – Dinas perhubungan Gorontalo Utara (Gorut) disinyalir belum menerapkan aturan Permenhub 75 tahun 2015 mengenai Andalalin (Analisis Dampak Lalulintas) untuk setiap perusahaan ataupun pelaku usaha.
Salah seorang Aktivis Gorut Frengki Biki meminta Bupati Gorut untuk mengevaluasi kinerja dari Dinas Perhubungan agar tidak memberi contoh pelanggaran Undang-undang kepada masyarakat
“Sangat disayangkan Gorut masih sangat Amburadul ditinjau dari segi penerapan Permen Hub 75 tahun 2015 yang diduga belum dilaksanakan ataupun dipenuhi oleh perusahaan ataupun pelaku usaha. padahal ini sangatlah penting. Tapi karena Kudisan (kurang disiplin), dinas perhubungan belum diterapkan. ataukah mungkin dishub yang enggan bekerja untuk mensosialisasikan.” ujarnya.
Frengki Biki sangat heran dengan dinas perhubungan, dimana besar dugaan belum menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan RI.
“Padahal undang-undang ini sudah lama ada, namun hingga kini tak kunjung diseriusi. Bahkan, Perusahaan dan pelaku usaha belum menerpakannya. Negara kita berpacu pada Regulasi tanpa melihat siapapun orangnya, dikarenakan tidak ada yang kebal dengan Hukum” pungkasnya
Frengki Biki berharap agar hal-hal ini bisa diperhatikan dari segi birokrasi dan administrasi, apa lagi sudah jelas dalam regulasi.
“Saya minta persoalan ini agar segera dicermati dan ditindak lanjuti. Apa lagi ini sangat berguna untuk keselamatan sesuai ketetapan perundang-undangan yang berlaku.” Tutupnya
Sementara itu, Saat dikonfirmasi melalui Via selularnya Dinas Perhubungan melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Abdurrahim A.budi membenarkan bahwa Andalalin (Analisis Dampak Lalulintas) belum diterapkan diGorut.
“Kemarin rencananya akan turun ke Perusahaan-perusahaan, untuk mempertanyakan langsung apakah sudah memiliki Andalalin atau belum. dikarenakan adanya Covid jadi tertunda.” Jelasnya
Abdurrahim A.Budi menambahkan pemberian Andalalin itu hak dari provinsi, untuk daerah hanya Rekomendasi.
“Saya baru 6 bulan dan belum pernah mendengar mengenai Andalalin tersebut. Kami sudah menyusun jadwal untuk menghubungi semua perusahaan untuk menanyakan apakah sudah memiliki Andalalin. Dan kalau pun memang sudah kenapa tidak meminta Rekomendasi di Dishub kabupaten dulu.” Tutup Abdurrahim. (B5)