Butota.id (Daerah) Provinsi Gorontalo – Lambatnya penanganan, perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh H. Darwis Moridu kembali disorot. Sejumlah pihak, mendesak agar Polda Gorontalo segera melimpahkan perkara yang mengakibatkan korban meninggal dunia ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Kepada Butota, Sekertaris Jendral Bara JP Gorontalo Paris Djafar mengatakan bahwa dalam perkara yang dilakukan pada Tahun 2010 silam ini, hingga kini tidak ada SP3 di Polda Gorontalo. Bahkan, Paris menegaskan kepada APH baik Polda dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, agar tidak terlibat beban masa lalu pada penanganan perkara Penganiayaan yang dilakukan oleh H. Darwis Moridu.
“ Pertama, Tidak ada SP3 dalam kasus ini, kedua, Pasal yang terpenuhi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Darem yang mengakibatkan korban meninggal adalah pasal 351 ayat (3) subsidair ayat (2) dan bukan 351 (1). Olehnya, Kami meminta kepada Polda dan Kejati Gorontalo agar jangan ada beban masa lalu dalam menangani perkara Darem ini,” Tegas Paris.
Selanjutnya, Paris meminta Pihak Polda Gorontalo untuk sesegera mungkin melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Hal ini menurut Paris, agar Kejaksaan Tinggi Gorontalo segera menyidangkan perkara, yang sempat dikabulkan praperadilan nya di Pengadilan Negeri Tilamuta dengan nomor perkara : 2/Pid.Pra/2018.PN pada Tahun 2018 itu.
“ Kami meminta Polda Gorontalo untuk segera melimpahkan perkara penganiayaan darem ke Kejaksaan tinggi Gorontalo, agar Kejati Gorontalo segera melakukan P21 dan menyidangkan kasus penganiayaan darem,” Kata Paris.
Terakhir, Paris menegaskan jika tuntutanya diabaikan maka pihaknya akan melakukan aksi dengan melibatkan masa dalam jumlah yang banyak. Sebab kata Paris, penanganan perkara ini sangat janggal dan aneh karena memakan waktu yang lama untuk ukuran perkara yang remeh temeh seperti itu.
“ Jika dari semua tuntutan tersebut diabaikan, maka kami akan melakukan pressure aksi dengan melibatkan masa dalam jumlah yang banyak. Karena menurut analisa dan kajian kami, lambatnya penanganan perkara ini sehingga berulang-ulang di P19 sehingga memunculkan pertanyaan besar dari public. Ada apa…??? Perkara yang remeh temeh seperti ini saja harus bolak balik di P19 kan, bahkan hingga 5 kali. Ini kan ada yang aneh, Bagi kami keadilan dalam penegakan hukum adalah taruhan stabilitas daerah, dan kami akan terus ingatkan itu,” Kecam Paris.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP. Wahyu Tri Cahyono, ketika diklarifikasi via WhatsApp nya mengatakan bahwa pihaknya telah Lima kali menyerahkan berkas perkara kepada JPU namun selalu dikembalikan. Kata Wahyu, Pihaknya juga terus berkordinasi dengan Kejati Gorontalo.
“ Penyidik juga sudah terus berkordinasi dengan pihak kejaksaan dengan mengundangnya dalam gelar perkara, namun pihak jaksa belum sempat hadir (untuk,red) memenuhi undangan kami. Intinya bahwa pihak Polda terus berupaya untuk menuntaskan masalah ini, akan tetapi Polri tidak bisa bekerja sendiri karena ada KUHAP yang mengaturnya. Sebagaimana pasal 110 dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik harus segera mengirimkan berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk diteliti. Disini sangat jelas bahwa penyidik Dit Reskrimum Polda Gorontalo sangat serius menangani kasus ini,” Jelas Wahyu.
Wahyu menambahkan pihaknya juga telah Lima kali mengirimkan berkas perkara kepada Kejati Gorontalo, namun selalu dikembalikan untuk dilengkapi.
“ Penyidik (telah,red) kirim berkas perkara, 1) 12 Desember 2018, dikembalikan (P19) 26 Desember Tahun 2018. 2) Tanggal 6 Februari 2019, dikembalikan Tanggal 11 Februari 2019. 3) Tanggal 28 Februari 2019, dikembalikan tanggal 14 Maret 2019. 4) Tanggal 10 April 2019, dikembalikan Tanggal 22 April 2019. 5) Tanggal 16 Juli 2019, dikembalikan Tanggal 26 Juli 2019,” Tutup Wahyu. (B1)