Butota.id (Daerah) Kabupaten Boalemo –Kasus Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 yang melibatkan PLH Sekda Boalemo Sofyan Hasan dan Kepala Seksi Pembiayaan dan investasi, Bidang Sarana Prasarana Pertanian Danar Bata, S.TP (47) akhirnya telah memasuki tahap pengiriman tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap II).
Kepada Media, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Boalemo Kurnia Dewi Makatitta membenarkan bahwa telah dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Yang bersangkutan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum mulai hari ini hingga 20 hari kedepan. Jadi selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.” Terang Kurnia.
Dari hasil pemantauan beberapa media, tersangka Danar Bata terlihat meninggalkan Kejaksaan dengan memakai rompi tahanan menuju ke Lembaga Pemasyarakat Kelas II B Boalemo menggunakan Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Boalemo, Kamis (25/06/2020).
Sementara itu, Plh Sekda Sofyan Hasan tidak memenuhi panggilan Kejari Boalemo, dikarenakan masih ada kegiatan. Terinformasi, siang ini Surat keterangan sementara mengikuti kegiatan akan diantar langsung oleh Penasehat Hukum Sofyan Hasan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemda Boalemo terkait keberadaan Plh Sekda. ketika Butota menghubungi PH sofyan Hasan ,Duke Arie belum merespon selullernya. (B1)