Butota.id (Daerah) Gorontalo Utara – Tambatan perahu di beberapa Desa yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara Disinyalir belum memiliki Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Dinas kelautan Provinsi dan ijin Lingkungan dari DLH.
Hal ini mendapat sorotan dari Ketua Greenleaf Provinsi Gorontalo Taufik Buhungo. Dirinya menilai, hal tersebut membuktikan tidak ada keperdulian terhadap Lingkungan, padahal telah diatur dalam regulasi.
“Ini terkesan asal buat saja, kami akan menindak lanjuti agar desa yang memiliki tambatan perahu segera ditindaki jika belum memiliki Rekomtek dan ijin lingkungan, kalau memang harus melalui jalur Hukum kita akan segera menggiringnya ke jalur hukum.” Tutur Taufik
Sementara itu, Saat dikonfirmasi Dinas Kelautan Provinsi melalui kabid pengelolahan bidang ruang laut Dedi membenarkan perlunya Rekomendasi Tekhnis ketika ingin membangun tambatan perahu.
“Membangun dari 0 sampai 12 mil wilayah air menurut undang-undang 27/2014 itu harus ada ijin pemaanfaatan ruang atau ijin lokasi, dan seharusnya dari dinas kelautan kabupaten mengadakan pemberitahuan.” Jelasnya
Dirinya berharap, pemerintah desa untuk segera mengurus izin melalui PTSP provinsi. Untuk pertimbangan tekhnisnya dari dinas kelautan Provinsi.
“Jadi sebelum membangun itu harus ada ijinnya dulu dan tidak bisa dibangun kalau itu tidak ada, apa lagi itu diruang laut. Sudah ada diperda tahun 2018 rencana sonasi dan pulau pulau kecil jadi berdasarkan itu kami mengeluarkan ijin.” Tutup Dedi. (B5)