banner 1200x300

Terjadi Pembiaran Dinas PUPR Kabgor, Pembangunan Jalan Depan SMA 1 Pulubala Diduga Ada Monopoli

banner 120x600
banner 468x60

Butota.id (Daerah) Kabupaten Gorontalo – Rupanya bukan hanya jalan yang di Desa Olobua saja bermasalah, Pembangunan jalan di Depan SMA 1 Pulubala Kabupaten Gorontalo disoroti sejumlah pihak. Pasalnya, Proyek yang tidak ada papan proyek ini diduga proyek fiktif dan hanya menggunakan tanah berbatu pada saat penimbunannya.

Kepada Butota, Taufik Buhungo mengatakan bahwa pihaknya telah menelusuri proses pekerjaan yang sempoat dihentikan oleh DInas PUPR Kabupaten Gorontalo itu. Kata Taufik, pembiaran yang dilakukan oleh Dinas PUPR pada pekerjaan tersebut dipastikan akan merugikan daerah dan mempengaruhi kualitas dari pekerjaan itu sendiri.

banner 325x300
kondisi pekerjaan jalan yang menggunakan material tanah berbatu,

“ SI Pelaksana juga dibiarkan oleh Pihak Pemda dalam hal ini Dinas PUPR untuk mendapatkan keuntungan yang tidak wajar dan barang tentu ini merugikan negara. Apalagi pekerjaan tersebut tidak memiliki papan proyek, sehingga tidak ada keterbukaan pada pekerjaan itu. Nah disini, telah terjadi pembiaran dan tidak ada pengawasan dari Dinas pada pekerjaan itu,” Tegas Taufik.

Taufik menambahkan, pengawasan pada awal proses pekerjaan yang menggunakan anggaran bersumber dari DAK tersebut, diduga tidak dilaksanakan oleh Dinas PUPR. Menurut Taufik, telah terjadi pembiaran oleh Pejabat Pembuat Komitmen atas kualitas pada pekerjaan tersebut.

Lokasi material yang tidak jauh dari lokasi pekerjaan, diduga adalah milik dari si pelaksana

“ Sudah nyata-nyata bahwa si pelaksana tidak menggunakan material seperti apa yang tertuang dalam kontrak kerjanya. Kenapa, karena itu bisa dibuktikan dengan material yang tidak menggunakan batu pecah (Agregat B) sebab yang dilapangan telah kami dapatkan bukti bahwa ternyata sipelaksana hanya menggunakan tanah berbatu yang tidak jauh dari lokasi pekerjaan. Kami menduga itu adalah material itu berasal dari tanah si pelaksana itu,” Tambah Taufik.

Taufik menegaskan, pihaknya menduga bahwa telah terjadi monopoli usaha yang dilakukan oleh si Pelaksana sebab material yang dipakai adalah milik dari si pelaksana itu sendiri. Sehingga, kata Taufik hal itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Kondisi pembangunan jalan depan SMA 1 Pulubala, sesaat setelah diiguyur hujan

“ Ini merupakan perbuatan melanggar hukum, karena sipelaksana memonopoli  materialnya dengan mengambil keuntungan yang tidak wajar. Dan anehnya, ini tidak diawasi oleh PPK yang sudah sangat jelas harus mengawasi seluruh proses pekerjaan dari awal hingga selesai,” Tegas Taufik.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo Darwin Romy Sjahrain melalui Kepala Bidang Bina Marga Anshor, dalam beberapa kali upaya klarifikasi kepada Butota hanya mengatakan bahwa hal tersebut sudah diklarifikasi pada media lainnya. Klarifikasi tersebut sudah termasuk pekerjaan jalan di Desa Olobua yang berjumlah belasan miliar itu.

“ Kemarin dari GP sudah minta klarifikasi ke saya, nanti senin (22/6/2020) lagi turun lokasi, terima kasih. “ Singkat Anshor.

Terinformasi, Pekerjaan tersebut telah dberhentikan oleh Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo beberapa waktu lalu, namun dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan dengan salah satu syaratnya harus mengganti material yang digunakan. (B1)

banner 325x300