Butota.id (Daerah) Gorontalo Utara – Mengenai belum adanya Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) di Gorontalo Utara (Gorut) sesuai Permen PU Nomor 26/PRT/M/2007 menuai tanggapan dari Wakil Ketua II DPRD Hamzah Sidik.
Melalui via selularnya mengatakan, kalau TABG itu dirasa penting harusnya anggarannya dialokasikan.
“Yang atur anggaran itu kan dinas, mana yang mereka perioritaskan. Kalau kita di DPR mana anggaran kegiatan mereka atau alokasinya mereka di RKA, yah kita setujui. Tapi kalau dirasa tidak diperioritas pasti mereka tidak anggarkan tergantung mereka,” tukasnya.
Selain itu, Hamzah Sidik menyampaikan setiap gedung harus dinilai dan dikeluarkan SLF oleh TABG yang dibentuk.
“Pinsipnya setiap gedung-gedung yang dibangun oleh pemda apa lagi gedung yang sifatnya publik itu harus dinilai kelayakannya. Kalau itu tidak layak, pasti ada sanksi. Kita berharap saya selaku pimpinan DPRD berharap semua gedung mendapatkan penilaian atau Sertifikat Layak Fungsi (SLF) supaya pemaanfaatannya tidak beresiko.” Tuturnya
“Sebagai Wakil Ketua II DPRD Gorut saya berharap, jika TABG itu berasal dari PU mereka harus bisa menanggarkan. Supaya tidak ada masalah nanti dikemudian hari jika ada gedung-gedung kita yang dibangun, karena telah memiliki SLF.” Tutup Hamzah. (B5)