Butota.id (Daerah) Kabupaten Gorontalo, Menanggapi klarifikasi dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo Darwin Romy Sjahrain, terkait polemik pekerjaan jalan depan SMA N 1 Pulubala, LSM Jarak angkat suara. Pasalnya, pihaknya sebagai pelapor merasa tidak dilibatkan dalam pembongkaran pekerjaan jalan yang ditenggarai ada monopoli material itu.
Kepada Butota, Ketua LSM Jarak Provinsi Gorontalo Anton Abdullah mengungkapkan kekecewaannya pasca dibongkarnya pekerjaan jalan akibat kualitasnya itu. Menurut Anton, Sebagai pihak pelapor, tentu wajib dilibatkan guna mengetahui pembongkaran serta kualitas material penggantinya.
” Jika alasan Kadis PUPR seperti itu, maka tolong dihadirkan kami sebagai pelapor terkait pembongkaran pekerjaan itu. Kalau tidak salah, sekitar 1 KM yang dibongkar. tentu kami harus dihadirkan, supaya kami tahu persis pekerjaan itu benar-benar dilakukan perbaikanny, yang tentunya dengan jenis material yang sesuai tercantum pada kontrak pekerjaannya itu. Sebab Bagaimana kami bisa tahu kualitas berikutnya, sementara kami sebagai pelapor tidak pernah dilibatkan,” kecam Anton.
Anton menambahkan, jika tidak dilibatkan maka pihaknya masih menganggap pekerjaan tersebut tidak benar. Menurut Anton, Pihak terkait, harus membuktikan bahwa benar pekerjaan tersebut telah diperbaiki.
” Jika tetap tidak dilibatkan, maka kami menganggap pekerjaan tersebut tidak benar. Bukatikan pekerjaan tersebut kalau memang benar-benar sudah diperbaiki, dengan menghadirkan pelapor agar supaya bisa menyaksikan secara langsung proses pembongkaran dan perbaikan dari pekerjaan itu,” Tambah Anton.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo DR. Supriyanto,SH.,MH melalui Kepala Seksi Perdata dan tata Usaha Negara Adam Hutamasyah, ketika diklarifikasi atas pendampingan hukumnya, membenarkan bahwa dari hasil rekomendasi tim ahli dan hasil uji laboratorium pada pekerjaan jalan yang dilaksanakan oleh CV. Eco Chaser ini, dilakukan pergantian material. Kata Adam, Pergantian material ini disebagian besar timbunan pada pekerjaannya.
” Betul, rekomendasi dari tim ahli dan hasil lab memang perlu dilakukan penggantian material di sebagian besar timbunan. Tapi secara teknis Dinas PU yngg lebih mengerti. Sesuai rekomendasi hasil lab dan kesimpulan ahli teknis yang digunakan Dinas PU, Tim Pendampingan hukum juga menyatakan hal yang sama. Artinya perbaiki dulu, baru kerja lagi lanjutannya,” Jelas Adam.
Adam menambahkan, untuk setiap pekerjaan khususnya pada pelaksanaan peningkatan jalan mulyonegoro, Pilomba dan Sukamaju itu diminta agar jangan main-main soal mutu. Ketika disinggung soal itikad buruk si pelaksana pada pelaksanaan awal pekerjaan itu, Adam menegaskan bahwa hukum kontrak masih berlaku.
” Kontraktor jangan main-main soal mutu, Intinya kalau nggak diperbaiki jangan coba-coba dibayar. Untuk konsekwensi hukum belum ada, hukum kontrak masiih berlaku, yang pasti belum bisa dilakukan pembayaran” Tegas Adam. (B1)