banner 1200x300

Greenleaf Pertanyakan Izin Lingkungan Proyek Jalan Tani Desa Molantadu

banner 120x600
banner 468x60

Butota.id (Daerah) Gorontalo Utara – Proyek jalan Tani pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Gorut didesa Molantadu Kecamatan Tomilito terindikasi belum mengantongi ijin lingkungan. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Investigasi Greenleaf Provinsi Gorontalo Taufik dari hasil Investigasinya dilapangan.

Kepada Butota, Taufik mengatakan kegiatan jalan tani tersebut seharusnya melalui kajian Lingkungan terlebih dahulu untuk mendapatkan ijin Lingkungan.

banner 325x300

“Diduga hal tersebut tidak dilakukan oleh dinas pertanian Gorut padahal ini sudah melanggar dari ketentuan Undang-undang Lingkungan 32/2009 dan perbup Nomor 9 tahun 2015.” Jelasnya

Selain itu, Taufik mengatakan seharusnya Dinas Pertanian mampu memberi contoh dalam penegakan undang-undang kepada masyarakat.

“Tapi ini malah melanggar ketetapan undang-undang lingkungan, apa lagi Negara kita adalah wilayah Administrasi dan patuh terhadap Regulasi.” Tuturnya

Taufik buhungo meminta kepada dinas pertanian agar menjalankan ketentuan Regulasi bukan mengedepankan Asal Bapak Senang (ABS).

“Disini bisa dianalisa nampak sekali bahwa pelanggaran Undang-undang lingkungan telah dilakukan oleh Dinas Pertanian karena tidak mematuhi persyaratan untuk pengelolahan lingkungan. Kami akan mengumpulkan bukti-bukti dan segera melaporkan kepihak APH dan Pos GAKKUM LHK atas pelanggaran sesuai ketetapan Undang-undang Lingkungan 32/2009 pasal 109.” Tutup Taufik.

Saat dikonfirmasi melalui via selularnya dinas perkim Gorut melalui bidang pemeriksa hasil pekerjaan Deni Panigoro mengatakan belum ada informasi yang diterima mengenai ijin lingkungan dan belum mengurus ijin lingkungan tersebut. (B5)

 

banner 325x300
error: Content is protected !!