banner 1200x300

Perkara Bluspam dan Pembebasan Lahan PLTU, Kejari Gorut Segera Tetapkan Tersangka

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gorut, Ruly Lamusu,SH.,MH
banner 120x600
banner 468x60

Butota.id (Daerah) Gorontalo Utara – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara terus melanjutkan proses penyidikan perkara Korupsi BLUSPAM dan Pembebasan lahan PLTU di Desa Tanjung Karang Kecamatan Tomilito. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ruly Lamusu.

Kepada Butota.id Ruly menyampaikan, masalah pembebasan lahan PLTU Tanjung Karang atau Gorontalo Listrik Perdana (GLP) tersebut kemungkinan minggu depan atau dua minggu kedepan akan masuk pada penetapan tersangka.

banner 325x300

“Saat ini kejaksaan Negeri Gorut sudah mengumpulkan data-data dan bukti-bukti untuk melakukan ekspos.” Tuturnya

Ruly mengatakan, setelah hasil ekspos akan langsung menetapkan tersangka, dalam hal ini yang lebih bertanggung jawab dalam masalah pembebasan lahan PLTU yang ada diDesa Tanjung Karang.

“Saya berharap menyangkut kedua perkara ini agar segera dilimpahkan kepengadilan untuk membuktikan kesalahan dari para tersangka.” Jelasnya

Untuk itu, dirinya meminta doa dan dukungan dari seluruh elemen agar proses pengananan perkara tersebut berjalan lancar.

“Olehnya kami meminta dukungan dari masyarakat Gorut dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi tutup Kasi pidsus.” Tutup Ruly Lamusu. (B5)

banner 325x300