Butota.id (Daerah) Gorontalo Utara – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara terus melanjutkan proses penyidikan perkara Korupsi BLUSPAM dan Pembebasan lahan PLTU di Desa Tanjung Karang Kecamatan Tomilito. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ruly Lamusu.
Kepada Butota.id Ruly menyampaikan, masalah pembebasan lahan PLTU Tanjung Karang atau Gorontalo Listrik Perdana (GLP) tersebut kemungkinan minggu depan atau dua minggu kedepan akan masuk pada penetapan tersangka.
“Saat ini kejaksaan Negeri Gorut sudah mengumpulkan data-data dan bukti-bukti untuk melakukan ekspos.” Tuturnya
Ruly mengatakan, setelah hasil ekspos akan langsung menetapkan tersangka, dalam hal ini yang lebih bertanggung jawab dalam masalah pembebasan lahan PLTU yang ada diDesa Tanjung Karang.
“Saya berharap menyangkut kedua perkara ini agar segera dilimpahkan kepengadilan untuk membuktikan kesalahan dari para tersangka.” Jelasnya
Untuk itu, dirinya meminta doa dan dukungan dari seluruh elemen agar proses pengananan perkara tersebut berjalan lancar.
“Olehnya kami meminta dukungan dari masyarakat Gorut dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi tutup Kasi pidsus.” Tutup Ruly Lamusu. (B5)