Butota.id (Daerah) Gorontalo Utara – Ketua SPAK Gorontalo Rahmat Mamonto mempertanyakan Laporan Periodik Lifing Facility milik GLP PLTU Tomilito Kecamatan Gentuma yang sampai hari ini belum melaksanakan kewajibannya sebagai pemegang Dokumen Lingkungan serta Sertifikat Layak Operasional (SLO) yang diduga belum dimiliki oleh perusahaan PLTU Tomilito.
“Kesemuanya ini seharusnya dipenuhi oleh perusahaan dan seharusnya bisa taat kepada aturan yang berlaku apa lagi PLTU sudah lama beroperasi dan lagi ini merupakan program Nasional.”ujar Rahmat.
Selain itu, Rahmat meminta Pemda Gorut untuk tidak tinggal diam, dan segera bertindak tegas.
“Ini merupakan contoh yang tidak baik dan terindikasi adanya pelanggaran Undang-undang yang diberlakukan dinegara kita. Apa lagi kita ketahui Negara kita merupakan wilayah Administrasi.” Tutur Rahmat.
Sementara itu, Saat dikonfirmasi melalui Via selularnya Humas GLP PLTU Tomilito Ramlan Modjo mengatakan, saat ini team konsultan yang ditunjuk oleh GLP sedang melakukan penyusunan Dokumen laporan periodik.
“Memang agak terlambat, dikarenakan masalah Covid 19. Namun, pada prinsipnya kegiatan yang dilakukan dilokasi pembangunan Living Facility mengacu pada Dokumen UKL-UPL yang terbit diNovember 2019. Sehingga laporan UKL-UPL jatuh dibulan juni 2020” Jelas Ramlan.
Dirinya juga mengatakan, terkait permasalahan SLO, pihak PLTU sudah berkoordinasi dengan Pemerintah daerah yang berwenang terkait perizinan.
“Namun, karena TABGnya belum terbentuk maka belum dapat diproses.” Tutup Ramlan. (B5)