Butota.id (Daerah) kabupaten Boalemo – Penanganan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (Dak) tahun 2018, dengan melibatkan Plh Sekda Kabupaten Boalemo SH alias Sofyan, masuk pelimpahan tahap II (Penyerahan barang bukti dan tersangka) setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan Negri Boalemo, Senin, (22/6/2020).
Hasil pantauan awak media, tersangka korupsi Sofyan yang juga Kepala BKAD Kabupaten Boalemo itu masuk mobil tahanan, sesaat setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negri Boalemo.
Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, melalui kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kurnia Dewi Makatita membenarkan pelimpahan Tahap II perkara Korupsi Dak tahun 2018 itu.
” Iya benar, hari ini sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka Korupsi Dak 2018,” Ujarnya.
Selanjutnya, Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti selesai, kata Kurnia Dewi tersangka langsung digiring ke LP kelas II B Boalemo, untuk menjalani penahanan Jaksa selama 20 hari.
” Nanti setelah dakwaan selesai disusun oleh Jaksa, berkas nanti kita akan limpahkan ke pengadilan Tipikor, untuk menentukan jadwal Sidang, ” Tutup Kurnia. (B1)