Butota.id (Daerah) Gorontalo Utara – Polemik pemecatan terhadap 7 Perangkat Desa oleh Kepala Desa Ilangata Kecamatan Anggrek menuai tanggapan dari Aktivis Muda Gorut Efendi Dali.
Kepada Butota.id Efendi menyampaikan, merupakan tindakan yang membuat publik bertanya-tanya. Namun, langkah yang diambil oleh Kepala Desa merupakan Hak prerogatif dari Kepala Desa. Dan tentunya sudah melihat dan indikator tolak ukur dari pemecatan tersebut.
“Sehingga langkah yang diambil merupakan langkah yang tepat, dan serius. Dalam artian tata kelola Pemerintahan di Desa Ilangata berjalan sesuai dengan harapan masyarakat dan sesuai dengan janji-janji kampanye beliau.” Jelasnya.
Menurut Efendi, pemecatan tersebut dinilai bisa dinyatakan sah, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bagi pihak yang merasa dirugikan dalam pemecatan tersebut tentu bisa mengambil langkah dengan menguji SK pemberhentian perangkat desa tersebut dipengadilan tata usaha negara. Karena, hanya pengadilan dan majelis hakim yang bisa memastikan apakah pemecatan itu sah atau tidak.” Tutupnya
Sementara itu, Saat dikonfirmasi melalui via selular Kepala Desa Ilangata Sumarjin Moohulao menjelaskan, terkait dengan pemberhentian perangkat desa pada tanggal 26 dan 29 itu sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
“Langkah tersebut saya ambil demi tata kelola Pemerintahan Desa Ilangata yang lebih baik kedepannya. Saya sudah melakukan upaya-upaya sesuai dengan Perda nomor 12 tahun 2017 tentang perolehan rekomendasi dari kecamatan. Tetapi, lagi-lagi pihak kecamatan tidak melakukan sebagaimana yang dijelaskan dalam Perda tersebut.” Tuturnya
Dirinya mengatakan, jika pihak Kecamatan menganggap surat permohonan rekomendasi tersebut tidak sesuai ketentuan, seharusnya pihak kecamatan menurunkan tim untuk melakukan verifikasi benar tidaknya permohonan tersebut.
“Saya sudah melayangkan sebanyak 3 kali surat permohonan ,tapi tidak diindahkan oleh Pihak kecamatan. Saya menduga ada oknum-oknum yang sengaja menghalang halangi pemberhentian tersebut. Karena sudah jelas 4 kepala dusun yang saya berhentikan tersebut sudah melanggar perundang-undangan.” Jelasnya
“Karena syarat untuk menjadi perangkat desa adalah ijazah SMA atau sederajat. Saya sudah telusuri ijazah dari 4 Kadus ini sudah tidak ada dan sudah ditarik oleh PKBM Budi mulia. Karena ijazah tersebut belum pantas diterbitkan sehingga dilakukan penarikan ijazah. Secara otomatis Perangkat Desa 4 ini sudah tidak memiliki syarat sebagai perangkat desa.” Tambahnya lagi
Olehnya, Dirinya mengambil langkah sesuai Perda untuk berkonsultasi dengan kecamatan terkait pemberhentian perangkat desa yang tidak memiliki ijazah tersebut.
“Setelah konsultasi dengan kecamatan saya melaksanakan tahapan tersebut, dan melayangkan surat pemberhentian. tapi lagi-lagi sudah 2 bulan pihak kecamatan tidak mengindahkannya bahkan kembali dilayangkan surat ke 2 dan tetap kecamatan tidak mengindahkannya.” Tutupnya. (B5)