Butota.id (Daerah) Gorontalo Utara – Terkait 127 janji politik IQRA yang sempat dipertanyakan oleh YLBHIG Cabang Gorontalo Utara, menuai tanggapan dari Wakil Ketua II DPRD Hamzah Sidiq.
Kepada Butota, Hamzah menyampaikan, janji politik tersebut tentu sudah melalui pengkajian dan tidak untuk janji-janji semata.
“Tidak hanya untuk menyenangkan hati masyarakat agar memilih mereka, saya yakin pastinya sudah melalui kajian dan yang menyusunnya itu Wakil Bupati Thoriq Modanggu.” Tutur Hamzah.
Menurut Hamzah, semua orang sudah mengetahui Thoriq adalah orang yang memiliki intelektual dan seorang akademisi, tidak mungkin hasil kajiannya bertentangan dengan Undang-undang.
“Apa lagi didukung oleh tim nya yang akademisi, tidak mungkin bertentangan dengan Undang-undang. Yang kami tahu namanya janji harus diwujudkan.” Jelasnya
Selain itu, Hamzah mengatakan hasil penelitian yang dilakukan oleh perguruan tinggi Universitas Muhammadiyah Gorontalo terkait tata kelola Desa Ceria yang memiliki rekomendasi.
“Salah satu rekomendasinya yakni membuat peraturan Bupati tentang tata kelola desa ceria dengan anggaran 180 juta, penelitian tersebut semacam naskah penelitian itu harus ada,” Kata Hamsah.
“Jangan sampai uang 180 juta tersebut sia sia sudah dibuat penelitian tapi tidak ada tindak lanjut. Sampai saat ini belum ada Perbupnya padahal sudah dibuat di Desember 2019 sekarang sudah bulan juni sudah 6 bulan berlalu belum ada realisasi.” Tambahnya lagi
Tidak hanya itu, dirinya meminta Sekda Gorut untuk membantu Bupati melaksanakan janji politik, bukan dalam artian ikut berpolitik.
“Ayo sekda bantu Bupati dan Wakil Bupati untuk realisasikan janji politik itu. Salah satunya harus ada Perbup, Sekda harus baca penelitian tersebut. Jika Sekda baca maka harus ada Perbupnya, diorganisir semua. Ada bagian Hukum, bagian tata pemerintahan, bagian pemdes dan lainnya. Tentu ini harus ekda yakinkan kepada publik bahwa dia pelaksana janji politik Iqra.” Jelasnya. (B5)