banner 1200x300

Arogansi Security Bapedas Terhadap Wartawan, Pressure Gorontalo : Ini Melanggar Pasal 18 UU Pers 1999

banner 120x600
banner 468x60

Butota.id (Daerah) Kabupaten Gorontalo – Security dan Dua pegawai BEPEDAS Kabupaten Gorontalo diduga melakukan tindakan tak menyenangkan kepada Tiga Orang Wartawan Kabupaten Gorontalo saat bertugas melakukan kegiatan Jurnalistik.

Taufik, salah satu wartawan Mimoza Tv yang saat itu mendatangi kantor Bapedas Kabupaten Gorontalo, mengatakan bahwa dirinya mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari Satpam Bepedas Kabupaten Gorontalo.

banner 325x300

Dia mengatakan, merasa tersinggung dan tidak bisa menerima ucapan dari staf tersebut, dimana dalam perbincangan mereka, saat ini para wartawan tidak ada yang dapat dipercaya, selain hanya media cetak.

Padahal kata Taufik, dirinya hanya ingin bertemu pimpinan Bepedas untuk mengkonfirmasi undangan nya untuk menghadiri dialog pada acara yang akan dilaksankan oleh Mimoza TV.

” Saya datang ke instansi tersebut, guna mengkonfirmasi terhadap pimpinannya, apakah diundang untuk ikut dialog pada acara yang akan dilaksanakan di Mimoza TV,” Jelasnya, Selasa (07/07/20).

Dengan ucapan dari security yang sangat mencoreng wajah dari para wartawan, Taufik merasa sangat tersinggung dan tidak akan bisa menerima sampai kapan pun.

” Yang jelas kami merasa sangat tersinggung. Ini sudah mencoreng nama baik wartawan. Kalaupun ada wartawan yang hobinya begitu, itu hanya oknum saja. Bahkan kalu bisa dibilang, mereka itu adalah wartawan tanpa media, atau hanya mengatas namakan wartawan. Jadi jangan divonis wartawan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komunitas Pressure Gorontalo Jeffry Rumampuk kepada sejumlah media mengatakan pihaknya mengutuk tindakan dari oknum security tersebut. Hal ini tentu sangat menghina dan merupakan suatu tindaka pencemaran nama baik atas profesi jurnalis.

” Jadi, kami dari komunitas pressure gorontalo, yang menjadi gabungan dari beberapa pemilik media online, mengutuk dengan keras apa yang dilontarkan oleh oknum security di Bapedas Gorontalo. Sebab, dengan menyebut wartawan kerjanya minta-minta uang, itu adalah sebuah bentuk penghinaan dan pencemaran nama baik. apalagi wartawan yang datang ke instansi itu sementara melaksanakan tugasnya, lalu kemudian dikatakan seperti itu tentu sangat tidak etis, ” Jelas Jeffry.

Selanjutnya, Jeffry menyebut konsekwensi dari tindakan tersebut. Dimana yang dilakukan oleh oknum security itu adalah sebuah perbuatan untuk menghalang-halangi tugas dari pada pers dalam mencari informasi ataupun dalam rangka mengklarifikasi dari sebuah informasi. hal ini telah melanggar ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 yakni
bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah, sebagaimana yang termaktub pada pasal 18 UU Pers Tahun 1999.

oknum security (OP) saat meminta maaf kepada awak mediaM

” Sangat jelas pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.” Tutup Jeffry. (B2)

banner 325x300
error: Content is protected !!