banner 1200x300

Diduga, Perpindahan ASN Di Gorut Hanya Gunakan Nota Dinas

banner 120x600
banner 468x60

foto : hukumonline

Butota.id (Daerah) Gorontalo Utara – Beberapa Instansi yang ada dilingkungan Pemerintah Daerah Gorontalo Utara (Gorut) diduga hanya menggunakan Nota Dinas untuk perpindahan Aparatur Sipil Negara (Asn).

banner 325x300

Aktivis Taufik Buhungo menilai, nota dinas tersebut melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 2014 Tentang ASN dan PP 11 tahun 2017.

“Misalnya SK nya dipuskes kemudian dipindahkan dipuskes lainnya, tapi gajinya masih tetap dipuskes yang terbit SK nya. Hal ini tidak bisa dibiarkan karena regulasinya sangat jelas dimana yang bisa memindahkan hanya Bupati dan Sekda.

Taufik Buhungo

Selain itu, Taufik pun mengatakan, yang boleh meminjamkan Asn itu ketika ada hal yang dianggap penting hanyalah Bupati, melalui jalur rujukan ke BKD atau mengajukan langsung.

“Jangan sampai pegawainya sudah pindah gajinya masih tetap ditempat tersebut, saya meminta pihak BKD untuk segara menulusuri hal tersebut dan menuntaskannya. Karena sangat jelas dalam Regulasi, baik soal pemutasian maupun meminjamkan Asn,” Tutupnya.

Tahir

Sementara itu, Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya kepala BKD Gorut Tahir Datau mengatakan, kalau menurut aturan yang ada yang berhak dan memiliki kewenangan dan memutasikan Asn yaitu Bupati sebagai PPK dan yang diberikan kewenangan yaitu Sekertaris Daerah (Sekda).

“Kalau Dinas tidak bisa sama sekali karena menyalahi aturan dan merupakan pelanggaran. Semuanya telah diatur oleh regulasi yang jelas.” Tutup Tahir. (B5)

banner 325x300
error: Content is protected !!