Butota.id (Daerah) Gorontalo Utara – Kejaksaan Negri Gorontalo Utara tetapkan mantan kepala Desa Tanjung Karang sebagai tersangka, terkait persoalan Pembebasan lahan PLTU di Desa Tanjung Karang, kecamatan Tomiliti, kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Selasa, (7/72020)
Kepala kejaksaan Negri Gorut, Melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ruly Lamusu, mengatakan bahwa persoalan tersebut sejak 2016 hingga 2018. Dan penetapan tersangka atas nama HT tersebut, telah memenuhi 2 alat bukti, berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, dan barang bukti. Olehnya, pihaknya sepakat bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut kata Ruly, yang bersangkutan telah melakukan pungutan liar pada tahun 2016 sebesar 893.250.000 rupiah, tahun 2017 135.625.000, dan pada tahun 2018 sebesar 19.800.000 rupiah, sehingga total keseluruhan sebesar 1.048.675.000 rupiah.
” Untuk proses penahan kami belum melakukan penahanan, ini baru penetapan tersangka dan yang bersangkutan kami akan lakukan pemeriksaan yaitu sebagai status tersangka dan panggilan pada hari jumat nanti 10/7/2020 jam 9 pagi, ” Ungkapnya.
Terakhir dia juga menyampaikan, tidak menutup kemungkinan akan ada ketambahan tersangka dalam perkara ini.
” Dari perkara ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi tersangka yang lainnya, ” Tukasnya. (B5)