Butota.id (Daerah) Gorontalo Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menetapkan DK sebagai tersangka Kasus BLUSPAM Gorut, Hal ini dikatakan Kajari Revanda Sitepu melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ruly Lamusu.
Ruly menjelaskan, untuk pemanggilan tersangka masih akan dijadwalkan. Namun penetapannya sudah disuratkan.
“Kami sudah melayangkan surat penetapan tersangka dengan Nomor 272/P.5.15/FD.1/07/2020 tanggal 7 juli 2020 dengan tersangka berinisial atas nama DK usia 67 tahun kasus BLUSPAM Gorut.” Jelas Ruly
Ruly juga menjelaskan, penetapan tersangka atas nama DK tersebut telah memenuhi 2 alat bukti sebagai mana yang tertuang dalam KUHAP.
“Ketika penyidik menetapkan tersangka harus terpenuhi dulu dua alat bukti. Dua alat bukti itu yang kami peroleh dari saksi ahli penghitungan kerugian keuangan negara yakni inspektorat. Kami juga sudah terima hasil perhitungan total kerugian sebesar Rp.228.199.250, ini yang sudah kita terima.” Tambah Ruly
Selain itu, Ruly juga mengatakan, bentuk kerugian tersebut salah satunya ada pekerjaan fiktif dan juga ada penyetoran layanan jasa air atau penerimaan yang seharusnya masuk ke kas Daerah.
“Hal itu tidak disetorkan, yang seharusnya masuk ke rekening PAD. Karena BLUSPAM Gorut itu sifatnya UPTD, jadi wajib untuk menyetorkan pendapatnnya ke kas daerah sebagai PAD. Kasus ini sendiri tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi tersangka yang lain.” Tutup Ruly. (B5)