butota.id (Daerah) Gorontalo – Kejaksaan Tinggi Gorontalo lakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo pada tahun 2008 lalu.
Tersangka atas nama Bas Taki, di tahan oleh kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kamis, (9/8). Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Gorontalo.
Dilansir dari media sosial Instagram Kejati Gorontalo, Tersangka Bas Taki melakukan pekerjaan gedung DPRD Kabupaten Gorontalo tidak sesuai dengan kontrak/perjanjian yang telah di buat.
Tindakan yang dilakukan oleh Bas Taki, oleh kejati Gorontalo telah menimbulkan kerugian negara sebesar 1.368.435.101,38 berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Gorontalo.
Tersangka Bas Taki, Dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo, Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, Subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (rls_FG)