banner 1200x300

Kejati Gorontalo, Tahan Tersangka Korupsi Gedung DPRD Kabgor

banner 120x600
banner 468x60

butota.id (Daerah) Gorontalo – Kejaksaan Tinggi Gorontalo lakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo pada tahun 2008 lalu.

Tersangka atas nama Bas Taki, di tahan oleh kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kamis, (9/8). Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Gorontalo.

banner 325x300

Dilansir dari media sosial Instagram Kejati Gorontalo, Tersangka Bas Taki melakukan pekerjaan gedung DPRD Kabupaten Gorontalo tidak sesuai dengan kontrak/perjanjian yang telah di buat.

BAS TAKI tersangka kasus korupsi Pembangunan Gedung DPRD pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gorontalo Tahun 2008. Saat digiring Petugas Ke Lapas Kelas IIA Gorontalo

Tindakan yang dilakukan oleh Bas Taki, oleh kejati Gorontalo telah menimbulkan kerugian negara sebesar 1.368.435.101,38 berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Gorontalo.

Tersangka Bas Taki, Dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo, Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, Subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (rls_FG)

banner 325x300
error: Content is protected !!