Butota.id (Daerah) Gorontalo Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) melakukan Pemusnahan 5 barang bukti Tindak Pidana Umum di halaman Kantor Kejari Gorut, Jum’at (10/07/2020).
Kejari Gorut melalui kasi pengelolaan Barang bukti dan barang Rampasan Rahmad Abdul .SH menjelaskan, Barang bukti tersebut merupakan perkara tindak pidana umum Periode januari sampai bulan april 2020.
“Barang buktinya itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, dan segera di eksekusi. Kebetulan eksekutornya adalah jaksa dari Kejari Gorut.” Jelas Rahmad.
Rahmad menambahkan, 5 perkara tersebut terdiri dari perkara penganiayaan, perkara perikanan,perkara narkotika.
“Jadi uraian barang buktinya itu seperti yang disaksikan tadi ada. Ada sabu-sabu, bom ikan, pisau, parang, dan linggis. Dikarenakan kewajiban jaksa eksekutor untuk memusnahkan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan. maka terhadap barang bukti tsb kita musnahkan. Kami turut mengundang pihak pengadilan dan pihak polres Gorut untuk menyaksikan.” Tambah Rahmad.
Rahmad berharap, melalui pemusnahan barang bukti tersebut masyarakat dapat melihat langsung keseriusan Kejari Gorut.
“Ini adalah bentuk transparansi keseriusan Kejari Gorut untuk menegakkan Hukum di wilayah Gorontalo Utara.” Tutup Rahmad. (B5)