Butota.id (Daerah) Gorontalo Utara – Kasus Pungli Pembebasan Lahan PLTU Tanjung Karang telah menemui titik terang setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menetapkan Mantan Kepala Desa sebagai tersangka.
Surat pemanggilan pun telah dilayangkan oleh Pihak Kejari Gorut kepada Tersangka. Namun, tersangka hingga kini belum memenuhi surat panggilan Kejari Gorut.
Saat dikonfirmasi oleh Butota.id, Kejari Gorut melalui Kasubsi Penyidikan Hendra Dude menjelaskan, Tersangka belum memenuhi panggilan dikarenakan yang bersangkutan masih dalam keadaan sakit.
“Yang bersangkutan sudah kita lakukan pemanggilan yang dijadwalkan hari ini. Namun, Pagi tadi kami menerima surat yang diantarkan langsung oleh anaknya, bahwa yang bersangkutan masih dalam keadaan sakit.” Jelas Hendra
Hendra Dude mengatakan, dalam hal ini Pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali minggu depan. Jika sampai pemanggilan 3 kali yang bersangkutan tidak datang maka kita akan lakukan upaya paksa.
“Sampai dengan sekarang karena yang bersangkutan masih dalam keadaan sakit, yah kita maklumi. Karena sesuai yang kita jadwalkan, masih ada pemeriksaan tambahan yang kita akan periksa mulai hari senin. Harapannya agar yang bersangkutan agar koperatif karena memang sakit kita maklumi.” Tutup hendra dude. (B5)