banner 1200x300

Kejagung RI Lelang Mobil Ferrari Model 458, Begini Syaratnya

Foto : Kejagung RI
banner 120x600
banner 468x60

butota.id (Nasional) Jakarta – Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan melakukan lelang barang rampasan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang, dalam perkara Tindak Pidana Penyelundupan Atas nama Terpidana M. Hatta Ansori. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 1038/Pid.Sus/2019/PN.Pilg tanggal 11 November 2019.

Kepala Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan bahwa  Objek lelang tersebut adalah 1 unit mobil jenis Ferrari Model 458 Speciele warna gray, nomor mesin 247460 nomor rangka ZFF75VHC000204517, Made In Italy.

banner 325x300

” Mobil tersebut saat ini terletak di Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Palembang dengan nilai limit Rp. 10.213.223.000,- dengan uang jaminan penawaran lelang Rp. 5.000.000.000,-,” Kata Hari Setiyono.

Diketahui, Pelaksanaan lelang pada tanggal 16 Juli 2020 waktu pengajuan penawaran Pkl. 13.30 s/d 15.30 WIB alamat domain www.lelang.go.id penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran tempat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang Jalan Kapten A. Rivai Nomor 4 Palembang.

Adapun persyaratan lelang yaitu :

  1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id
  2. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Palembang selambat-lambatnya pada hari Rabu, 15 Juli 2020 Pukul 23.59 WIB. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
  3. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3 % (tiga persen) dari harga lelang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang secara tunai (cash) atau cek atau giro dan jika tidak melunasinya maka Pembeli akan dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara.
  4. Objek yang akan dilelang sesuai dengan KONDISI APA ADANYA (as is).
  5. Open house akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2020 pukul 10.00-12.00 WIB, dan dilanjutkan Aanwijzing pukul 13.00-15.00 WIB bertempat di Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Palembang, Jalan Teuku Umar No. 2, 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
  6. Diinformasikan bahwa asli dokumen kepemilikan BPBK/STNK/FAKTUR objek lelang tidak dikuasai penjual, dan segala biaya-biaya akibat pelaksanaan lelang ini (antara lain : biaya balik nama, biaya perawatan, biaya pengamanan, dll) menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.
  7. Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI (021)-72798353 atau email ke pusatpemulihanaset@kejaksaan.go.id (pd). (Rls_B1)

Sumber : https://www.kejaksaan.go.id/berita.php?idu=0&id=16169&hal=1

banner 325x300
error: Content is protected !!