banner 1200x300

Sebut Asosiasi E Warong Ilegal, Pernyataan Kadis Sosial Kabgor Dinilai “Blunder”

Foto : Din
banner 120x600
banner 468x60

butota.id (Daerah) Kabupaten Gorontalo – Pernyataan Kadis Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Husain Ui terkait statement yang menyatakan bahwa pembentukan dan keberadaan asosiasi e-warung  ilegal dan tambah-tambah urusan, pun mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Pasalnya, Pernyataan yang mengatakan bahwa keberadaan Asosiasi tidak sesuai dari Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020 itu, dinilai ” Blunder”.

Salah satu Aktivis Kabgor Fajrin Saleh yang ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) BPNT di DPRD Kabgor pada, Selasa (14/7/2020) mengatakan bahwa pernyataan Kadis Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Husain Ui  terkait pembentukan asosiasi ewarung merupakan asosiasi yang tidak diatur dalam pedoman umum sehingga itu terkesan ilegal. Kata Fajrin, kadis Husain mesti lebih banyak membaca referensi tentang kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat dan kebebasan berkumpul.

banner 325x300

“ Pernyataan tersebut merupakan pernyataan yang tidak sepantasnya keluar dari seorang Kepala Dinas,apalagi bukan kapasitas dinas sosial untuk menilai ,apakah sebuah organisasi itu ilegal atau tidak. Jika asosiasi ewarung dikatakan ilegal karena tidak ada dalam pedoman umum maka patut dipertanyakan pula dasar hukum dari penunjukan supplier-supplier yang dilakukan oleh dinas sosial sendiri karena dalam pedoman umum tidak dikenal dengan suplaier juga,” Kata Fajrin.

Fajrin Menambahkan, pernyataan Kadis Husain memiliki konsekwensi hukum. Sehingga dirinya meminta agar tidak gagal paham, dan tidak buru-buru mengeluarkan statement ke publik.

” Perlu diingat bahwa kebebasan berserikat berkumpul itu memiliki landasan hukum yang kuat dan barang siapa yang menghalangi seseorang atau organ untuk berserikat dan berkumpul itu ada pidananya tersendiri sehingga sekali lagi saya meminta kepada Kadis Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo agar sebelum memberikan statement dapat melihat dulu apa yang akan disampaikannya berdasarkan dengan ketentuan hukum atau tidak agar tidak terkesan gagal paham,” Tegas Fajrin.

Terakhir, Fajrin menyebut bahwa keberadaan Asosiasi E-Warong ini patut disyukuri para pihak. Hal ini kata Fajrin, dapat membantu program Pemerintah untuk disosialisasikan atas program yang berhubungan dengan rakyat miskin di Kabupaten Gorontalo.

” Harusnya pemerintah daerah dalam hal ini dinas sosial bersyukur dengan adanya asosiasi ini, karena dengan adanya asosiasi ini akan membantu pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Sosial untuk kemudian saling mensosialisasikan maksud dan tujuan serta program-program pemerintah melalui ewarung. Maka sangat ironi ketika seorang kepala dinas kemudian mengatakan bahwa organisasi ini adalah organisasi ilegal, ” Pungkasnya.

Sebelumnya, Terkait dengan pernyataan Kadis Sosial yang menuding Asosiasi E Warong Ilegal dan tambah-tambah urusan, Ketua Fraksi HanGer Suwandi Musa menilai bahwa pkeluarnya pernyataan Kadis Husain adalah bentuk respon yang menunjukan rasa kaget dengan hadirnya Asosiasi E-Warung Prakarsa, sehingga merespon dengan bahasa yang terlalu sederhana.

“Memang itu lahir dari pertanyaan saya kepada beliau, bagaimana tanggapan dari Kadis dengan hadirnya E-Warung. Saya sampaikan bahwa menurut hemat saya ini merupakan bagian dari pemberontakan E-Warung, maka lahir lah respon beliau yang mengatakan itu ilegal. Tapi biarlah itu terjadi, itu bagian dari sebuah Dinamika. Teman-teman membangun E-Warung pasti ada maksud yang baik. Nanti akan kita dudukkan bersama mengapa sampai lahir E-Warung. Itu sebetulnya pokok persoalan yang kita cari, kalau kita temukan. Saya kira organisasi tambahan tidak kita butuhkan, sepanjang dia berjalan normal.” Tutup Suwandi.

Dalam pantauan Butota, Rapat Dengar Pendapat yang menghadirkan Dinas Sosial Kabgor, Pimpinan Bank BRI Cabang Limboto, TKSK Kabgor dan Asosiasi E-Warong, Ditinggalkan Kadis Husain Ui Sebelum berakhirnya agenda tersebut. (B1)

banner 325x300